Wednesday, June 17, 2026
spot_img
HomeHukumWarga Kelurahan Pulorejo diajak melek digital, mitigasi bentuk kejahatan berbasis online

Warga Kelurahan Pulorejo diajak melek digital, mitigasi bentuk kejahatan berbasis online

Warsanusantara.com – Puluhan kader Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto diajak melek digital. Hampir 30 orang serius mengikuti kegiatan Penyuluhan hukum di pendopo Balai kelurahan setempat. Senin (15/6/2026).

Kegiatan penyuluhan diinisiasi oleh Para Dosen ilmu Hukum konsentrasi Hukum Pidana Universitas Mayjen Sungkono Mojokerto bekerjasama dengan Pemerintah desa Pulorejo. Penyuluhan hukum dilaksanakan dalam rangka melaksanakan Kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi dengan jangkauan manfaat masyarakat luas.

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kelurahan Pudjiati Purwaningsih, SE., MM. di pendopo Balai Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto.

Dalam sambutannya Kepala kelurahan mengharap melalui kegiatan ini masyarakat bisa lebih paham tentang dampak negatif internet selanjutmya bisa menyampaikan kepada anggota masyarakat lain dilingkungan terdekat terutama putra putrinya, agar terhindar dari kejahatan di dunia maya.

Novandi Dwi Putra, SH., MH, selaku koordinator kegiatan menyatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud komitment para akademisi Universitas Mayjen Sungkono Mojokerto untuk bisa memberikan edukasi dan kontribusi pengetahuan kepada masyarakat.

“kegiatan Pengabdian Masyarakat dilaksanakan dalam rangka melaksanakan kewajiban Tridharma Perguruan tinggi dengan sasaran masyarakat kelurahan Pulorejo, tema kegiatan ‘Strategi Cegah tangkal kejahatan Siber di era Digital”. Jelas Novandi.

Dirinya berharap melalui kegiatan literasi digital ini bisa memberikan edukasi kepada masyarakat tentang potensi kejahatan yang marak di dunia maya.

Masyarakat diharap selalu berhati-hati dalam mengunakan gadget, jangan sampai merugikan bahkan sampai berurusan dengan hukum.

“Handphone adalah perangkat modern dengan multi fungsi, dan multi efek, penggunaannya harus memberikan manfaat, jangan sampai menjadi bencana dan penderitaan”, pungkasnya.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan pengabdian masyarakat diantaranya Dr. Lily Solichul Mukminah, SH., MH., Mohamad Sholahuddin, SH., MH., Lambang Siswandi, SH., MH., Novandi Dwi Putra, SH., MH. Serta Novellita Sicillia Anggraini, SH., MH.

Baca Juga:  Sadis !, Seorang perempuan dianiaya, ditelanjangi dan diperkosa lanjut di tinggal dalam hutan Mojokerto

Peserta antusias mendengarkan pemaparan materi dari para narasumber, bahkan sesekali menggunakan jepretan kamera untuk mendokumentasikan materi PPT yang ditampilkan di layar.

Mohamad Sholahuddin, SH., MH. Menyampaikan materi tentang bahaya penggunaan Gadget bagi generasi muda tanpa pendampingan orang tua. Berbagai aplikasi Datting kerap digunakan oleh sindikan pelaku kejahatan untuk menjebak dan mengekspoitasi korbannya.

“orang tua harus lebih ekstra mengawasi penggunaan gadget anaknya, jangan sampai mereka terpapar hal negatif melalui perangkat gawainya. Termasuk orang tua harus mengontrol fitur-fitur dalam HP anaknya, jangan sampai masuk aplikasi yang beresiko bahaya”. Ujar Sholahuddin.

Lebih lanjut Sholahuddin menjelaskan, bahwa dalam fase tumbuh kembang anak pada usia rentan 14-17, rasa ingin tahunya besar, penasaran dan ingin mencoba sering menjebat anak melakukan hal beresiko melalui perangkat digitalnya. Asal download aplikasi tanpa memahami manfaat aplikasi sering kali menjadi bencana yang berdampak psikologis anak.

Anak harus dibekali pengetahuan agar mampu menggunakan perangkat gawainya untuk hal-hal yang positip dan menunjung prestasinya.

Narasumber Lambang Siswandi, S.H., M.H. lebih menyoroti tentang jeratan pidana UU No. 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Lambang mengurai dengan singkat Perbuatan apa saja yang masuk dalam larangan dan berpotensi pidana yang kadang dilakukan tanpa sadar seperti menyebarkan berita bohong (HOAXS), konten-konten yang mengandung unsur pornografi, hingga ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.

Acara diakhiri pukul 11.00 wib karena bersamaan dengan agenda kunjungan Walikota Mojokerto di kelurahan Pulorejo yang dijadwalkan pukul 11.30 wib. (dn)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments