Monday, May 25, 2026
spot_img
HomeHukumOknum Sekdes Bakalan Sumobito di tahan Polres Jombang : Diduga Palsukan Surat...

Oknum Sekdes Bakalan Sumobito di tahan Polres Jombang : Diduga Palsukan Surat Pernyataan Jual Beli Tanah

Warsanusantara.com – Seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Bakalan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, berinisial S (57), ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan surat pernyataan jual beli tanah.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang mengamankan yang bersangkutan setelah ditemukan dugaan pemalsuan tanda tangan pembeli, penjual, saksi, hingga tanda tangan dan stempel Kepala Desa dengan metode pemindaian (scan).

Kasus ini bermula pada 18 Agustus 2023 saat Aris Sugiantoro selaku pembeli dan Mukaidah sebagai penjual melakukan transaksi jual beli sebidang tanah. Keduanya mendatangi Kantor Desa Bakalan untuk mengurus surat pernyataan jual beli.

Di kantor desa, mereka ditemui tersangka S. Saat itu, S menyampaikan Kepala Desa tidak berada di tempat dan menawarkan diri membantu proses administrasi. Ia meminta kedua belah pihak pulang dengan janji seluruh dokumen akan diselesaikan.

Sekitar dua minggu kemudian, surat pernyataan jual beli tersebut selesai dan diserahkan kepada pembeli melalui salah satu karyawan desa.

Perkara ini terungkap pada akhir 2025 ketika Aris hendak memverifikasi dokumen untuk persiapan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026. Ia menemukan kesalahan penulisan nama dan meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Bakalan, Abul Hamid.

Namun, Kepala Desa menyatakan tidak pernah merasa menandatangani surat tersebut. Setelah diteliti, tanda tangan dan stempel kepala desa yang tertera pada dokumen diketahui hasil scan. Pembeli juga mendapati tanda tangannya sendiri beserta tanda tangan penjual dan para saksi dalam dokumen itu telah dipalsukan.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander mengatakan pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/440/XII/2025/SPKT/Polres Jombang, penyidik mengamankan tersangka berikut barang bukti satu lembar surat pernyataan jual beli tertanggal 18 Agustus 2023.

Baca Juga:  Bupati Warsubi mendukung penuh, rencana pembentukan BNNK Jombang

“Tersangka selaku Sekretaris Desa diduga telah menerbitkan surat dengan memalsukan tanda tangan semua pihak, termasuk membubuhkan tanda tangan dan stempel scan milik Kepala Desa,” ungkap Dimas Robin.

Saat ini, penyidik telah memeriksa enam orang saksi dan melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lanjutan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP (UU Nomor 1 Tahun 1946) juncto Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun. (*)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments