Mojokerto – Nasib pilu menimpa seorang perempuan asal Surabaya, wanita inisial SP (40) menjadi korban pemerkosaan dan perampokan di wilayah Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Pelaku yang bernama Suparno (37) warga sambeng, lamongan akhirnya berhasil diringkus tim unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota saat berada di sebuah warung di kawasan jalan Raya Ploso, Kecamatan Tembelang, Jombang, Senin (26/5).
Kronologis peristiwa diungkapkan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K, M.H dalam Konferensi Pers di aula hayam wuruk Mapolresta, Selasa (27/05).
Menurut AKBP Daniel, peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu, 18 Mei 2025, Korban merupakan perempuan asal Surabaya berinisial SP dan berusia sekitar 40 tahun. Kisah berawal dari perkenalan antara pelaku dengan korban di media sosial facebook. Hubungan keduanya berlanjut lewat WhatsApp hingga akhirnya keduanya sepakat bertemu di SPBU Gunung Sari, Surabaya.
“Setelah bertemu, pelaku membawa korban menuju kawasan hutan di Dusun Semanding, Desa Suru, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto dengan mengendarai sepeda motor milik korban. Sesampainya di lokasi, korban dipaksa turun, dipukuli, ditelanjangi, kemudian diperkosa. Setelah itu, pelaku mengambil handphone dan uang korban sebesar Rp 450 ribu, lalu meninggalkannya di tempat kejadian,” ungkapnya.
Dilokasi kejadian, pelaku memukuli korban secara brutal sebanyak 10 kali dibagian wajah serta tiga kali tendangan dibagian dada dan perut, selanjutnya korban tersungkur tidak berdaya dan diperkosa oleh pelaku. Tidak cukup disitu pelaku setelah memperkosa juga merampas dua unit handphone milik korban serta uang tunai sebesar Rp. 450.000 serta surat berharga milik korban. Setelah melakukan perbuatan, Pelaku langsung kabur meninggalkan korban ditengah hutan.
