Jombang – Kedok seorang pria Sukomanunggal Surabaya yang mengaku sebagai Jaksa akhirnya terbongkar sudah. Dicky Firman Rizard, 28 selama ini mengaku sebagai seorang Jaksa yang dapat membantu memasukkan dua orang warga Pesanggrahan Kecamatan Gudo menjadi pegawai kejaksaan Negeri lewat jalur belakang.
Dua orang warga Pesanggrahan Kecamatan Gudo yang menjadi korban bernama Ahmad Faruq Iqbal dan Muhammad Ferdy Hadityah.
Cerita terbongkarnya perbuatan dicky, berawal dari laporan warga Gudo lantaran mencurigai keaslian dokumen surat pengangkatan (SK) pegawai yang diberikan oleh pelaku. Karena sangsi dengan keaslinya akhirnya ditelusuri ternyata memang benar palsu.
”Siang itu korban sudah diberi surat pengangkatan berupa SK, tapi setelah dicek, di Scan barcodenya tidak terdeteksi,” ungkap Anwar paman korban
Selanjutnya korban sudah mulai merasa curiga dan selanjutnya mencari informasi dengan mengontak salah satu kenalan mereka yang sudah diterima sebagai pengawai Kejaksaan Negeri Surabaya.
Iqbal juga sempat mengkonfirmasi tentang SK itu ke seorang pengawai senior di Kejari Surabaya, “ternyata suratnya itu palsu,’ ujarnya.
Hal itupun, kemudian dikoordinasikan dengan Kejari Jombang hingga akhirnya dilakukan operasi tangkap tangan pada minggu (4/5/2025) dini hari.
Para korban mengaku pertama kali kenal dengan pelaku Dicky Firman Rizard, 28, setelah dikenalkan salah satu saudaranya yang tinggal di Surabaya.
”Lebaran ketupat itu kemarin diajak ke rumah, terus dia katanya bisa memasukkan anak saya ke kejaksaan, awalnya katanya di Jombang, tapi berubah katanya bisa ke Surabaya,” ungkap Maslikah, 55, ibu korban.
Karena termakan buju rayu pelaku, korban mengiyakan saja permintaan pelaku agar korban menyetorkan sejumlah uang untuk syarat menjadi pegawai di kejaksaan
Pelaku awalnya meminta uang muka 5 juta. Setelahnya, korban terus diminta menyetorkan uang hingga jumlahnya mencapai hampir Rp 17 juta
”Total yang sudah disetorkan korban mencapai sekitar Rp 17 juta,” ungkapnya.
Maslikhah mengaku semakin percaya setelah pelaku kembali datang ke rumahnya dengan membawa SK pengangkatan dari Kejari Surabaya, yang kemudian diketahui ternyata palsu. Bahkan pelaku juga menyampaikan hari Senin depan akan mengajak korban untuk langsung ikut tes sebagai formalitas di Surabaya.
”Bahkan Senin depan anaknya mau diajak ke Surabaya, katanya mau ada tes lanjutan, tapi untungnya terbongkar jika ini penipuan,” lontarnya.
Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Dicky Firman Rizard (28) melibatkan tim gabungan dari Kejari dan Polres Jombang. Dicky diringkus saat mengambil uang Rp 2,8 juta di rumah salah satu korbannya dini hari tadi sekitar pukul 00.30 WIB.
“Pelaku mengaku dari Kejaksaan Negeri Surabaya,” kata Kasi Intelijen Kejari Jombang I Made Deady Permana Putra.
Made menjelaskan, jaksa gadungan asal Sukomanunggal, Surabaya ini menipu 2 warga Desa Pesanggrahan. Yaitu Ahmad Faruq Iqbal dan Muhammad Ferdy Hadityah. Pelaku menjanjikan kedua korban menjadi staf bidang intelijen di Kejari Surabaya dengan gaji Rp 7,9 juta/bulan.
“Hasil pemeriksaan sementara, korban 2 orang. Uang yang disetor dua korban tersebut Rp 32 juta,” jelasnya.
Dalam OTT tersebut, lanjut Made, tim gabungan juga menyita barang bukti kartu identitas palsu, ponsel dan mobil milik pelaku, uang Rp 2,8 juta, salinan SK pengangkatan palsu, serta sejumlah dokumen palsu lainnya.
Kini, Dicky diserahkan ke Satreskrim Polres Jombang untuk tahap penyidikan dan sudah dilakukan penahanan di Mapolres Jombang.
Made mengimbau masyarakat selalu berhati-hati agar tidak menjadi korban penipuan dengan modus serupa. “Apabila masyarakat menemukan hal serupa tolong segera validasi ke kami lebih dulu,” pesannya. (*)