Thursday, October 29, 2026
spot_img
HomeJombangBersama Menyapa warga Katemas; Rakyat ikut bergerak, Jombang bebas minuman Miras

Bersama Menyapa warga Katemas; Rakyat ikut bergerak, Jombang bebas minuman Miras

Jombang.warsanusantara.com – Agenda di penghujung tahun 2026, Kegiatan Publik Hearing Dewan, tentang penyusunan Rancangan Peraturan daerah (Raperda) terus dilakukan. kegiatan disesuaikan dengan tanggungjawab pembahasan Raperda masing-masing Anggota.

Terkait Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan di Kabupaten Jombang, dilakukan langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang Kartiyono dibeberapa desa wilayah Dapil 5 utara brantas.

Kartiyono, didepan masyarakat yang memadati balai desa Katemas, Kecamatan Kudu, Jombang. menjelaskan pentingnya Perda tentang Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol karena Jombang dikenal sebagai kota santri, kabupaten dengan masyarakat yang religius, banyak berdiri pondok pesantren besar yang menghasilkan tokoh-tokoh hebat, sehingga regulasi tentang minuman keras (miras) dianggap penting dan mendesak.

“Jombang adalah kota santri, banyak berdiri pondok-pondok besar dengan ribuan santri, serta menghasilkan tokoh-tokoh hebat. sehingga dianggap perlu adanya Peraturan daerah tentang pelarangan minuman beralkohol di kota santri. Tingginya angka kasus kriminal terbukti karena pengaruh minuman keras”, ucap kartiyono.

Lebih lanjut Kartiyono juga menjelaskan bahwa sebelumnya Jombang sudah pernah memiliki Perda Nomor 16 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di wilayah Kabupaten Jombang, namun banyak hal yang sudah tidak relevan lagi, sehingga perlu penyusunan Perda baru yang lebih komprehensif dan bisa menjawab persoalan kekinian.

“sebenarnya jombang sudah pernah ada Perda No. 16 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, tapi karena sudah lama, usianya sudah 17 tahun sehingga banyak pasal-pasal yang sudah tidak relevan dihubungkan dengan kondisi sekarang, sehingga perlu di lakukan perubahan”, ungkap Kartiyono.

Kegiatan berlangsung di Balai Desa Katemas, Kecamatan Kudu. Selasa (27/10) dihadiri Tokoh Masyarakat, tokoh agama, para kader perempuan desa, serta masyarakat umum.

Baca Juga:  Ngampungan ditangan kepala Desa Rohan menjelma menjadi Desa Tematik terbaik, kategori Desa Wisata

Publik hearing ini menjadi bagian dari proses penyusunan Raperda untuk menghimpun aspirasi, masukan, serta berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat terkait peredaran dan konsumsi minuman beralkohol maupun minuman oplosan. Diharapkan akan menjadi bahan masukan dalam rancangan peraturan daerah yang sudah masuk tahab harmonisasi.

Melalui kegiatan ini, Kartiyono ingin memastikan penyusunan regulasi dapat mengakomodasi kepentingan dan perlindungan masyarakat, sekaligus menjadi landasan dalam memperkuat pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Jombang.

Mohamad Sholahuddin, SH., MH. menyampaikan pemaparan tentang materi Raperda Pengendalian, pengawasan Minuman beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan di Kabupaten Jombang

Hadir bersama dalam kegiatan tersebut, Mohamad Sholahuddin, SH., MH., seorang aktifis, praktisi Hukum (Advokat) sekaligus Ketua Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LP2A) Kabupaten Jombang. Didepan masyarakat cak sholah begitu ia akrab disapa, menjelaskan ‘asbabun nuzul’ kenapa alkohol atau minuman yang memabukkan itu dilarang baik oleh Agama dengan sebutan (Kamr) maupun oleh Negara sebagaimana diatur dalam jeratan pidananya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kamr atau minuman beralkohol itu minuman yang haram karena sifatnya yang memabukkan dan merusak, bisa membuat siapapun yang mengkonsumsi kehilangan akal sehat, sehingga dapat memancing terjadinya perbuatan keji. Miras disebut “Ummul Khobais” ibu dari seluruh kejahatan. Banyak kejahatan-kejahatan, kriminalitas sampai perbuatan sadis hampir selalu diawali minum-minuman keras”, jelas Cak Sholah.

Dalam sesi terakhir penyampaian materi, cak sholah mencuplik contoh kasus keji dan sadis hingga menyebabkan kematian di kabupaten jombang kurun waktu 2025 hingga 2026. menurut  pengakuan semua pelaku, perbuatannya diawali dengan minum minuman keras sampai akhirnya terjadi perbuatan sadis terhadap korbannya.

Cak sholah berpesan kepada masyarakat, untuk Bersama membersamai masa tumbuh kembang anak dengan kontrol ketat dan proporsional, sehingga para remaja tidak sampai terpapar pergaulan yang dapat merusak moral, mental dan prilakunya.

Baca Juga:  Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka hadir dalam puncak peringatan haul Pendiri Pondok Pesantren Bahrul Ulum Jombang

“mari bersama menjaga putra-putri kita dari pengaruh minuman keras (miras), karena tidak ada manfaatnya, hanya ada kemudhorotan yang besar, terbukti banyak kasus-kasus pembunuhan, perkosaan, penganiayaan dipicu minuman beralkohol (mabuk-mabukan)”, pungkas Cak Sholah.

Perda tentang Pengawasan dan pengendalian Minuman beralkohol serta Pelarangan minuman oplosan di kabupaten Jombang penting segera di sahkan, disitu peran dan partisipasi masyarakat diharapkan lebih maksimal, dalam rangka pencegahan serta upaya memutus rantai peredaran minuman keras. (*)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments