Warsanusantara.com – Direktur RSUD Jombang menyampaikan klarifikasi terkait dugaan malpraktik yang viral setelah meninggalnya seorang pasien berinisial NH (45), warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.
Dalam forum klarifikasi yang dipimpin langsung Direktur RSUD Jombang dr. Pudji Umbaran sekaligus menghadirkan sejumlah dokter spesialis dan tenaga medis yang terlibat dalam penanganan pasien.
Dalam keterangannya dr. Pudji menjelaskan bahwa NH merupakan pasien rujukan dari salah satu rumah sakit swasta di Jombang dengan keluhan utama gangguan jantung. Namun setelah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Instalasi Gawat Darurat (IGD), tim medis menemukan adanya masalah serius pada fungsi ginjal pasien.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pembengkakan jantung serta tanda-tanda bendungan jantung. Meski demikian, tim dokter menilai gangguan ginjal yang dialami pasien membutuhkan perhatian lebih lanjut karena kondisinya sudah berlangsung cukup lama.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim IGD, ditemukan kondisi lain yang lebih mendesak untuk ditangani, yakni gangguan pada ginjal pasien,” ujar dr. Pudji Umbaran, Senin (1/6/2026).
Ia menambahkan, berdasarkan hasil konsultasi dengan dokter spesialis penyakit dalam dan spesialis ginjal, pasien direkomendasikan menjalani hemodialisis atau cuci darah. Tindakan tersebut tidak masuk kategori darurat yang harus dilakukan saat itu juga, sehingga dijadwalkan pada Senin (1/6/2026).
Pudji menyebut kerusakan ginjal yang dialami NH bukan merupakan kondisi yang muncul secara mendadak. Dari hasil pemeriksaan laboratorium dan kajian medis, gangguan tersebut diduga telah berlangsung cukup lama.
Ia mengatakan bahwa keluarga kemungkinan tidak mengetahui adanya gangguan ginjal tersebut. Namun seluruh hasil pemeriksaan menunjukkan pasien memang membutuhkan tindakan cuci darah sebagai bagian dari terapi medis yang harus dijalani. Selain itu, pihak rumah sakit juga menjelaskan terkait pemasangan Catheter Double Lumen (CDL) yang menjadi salah satu sorotan dalam kasus ini. Alat tersebut dipasang pada pembuluh darah besar di area leher sebagai akses tindakan hemodialisis.
Menurut dr. Pudji, sebelum tindakan dilakukan, tim medis telah memberikan penjelasan kepada keluarga pasien. Persetujuan tindakan juga telah diberikan melalui penandatanganan dokumen general consent maupun informed consent.
“Kondisi pasien saat itu cukup kompleks karena memiliki gangguan jantung sekaligus penyakit ginjal kronis. Situasinya sangat sulit karena setiap pilihan tindakan memiliki risiko yang besar,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa apabila pemasangan CDL tidak dilakukan, kondisi pasien berpotensi semakin memburuk. Namun di sisi lain, tindakan pemasangan juga memiliki risiko medis yang harus diperhitungkan. Dalam kondisi tersebut, lanjutnya, prioritas utama tenaga kesehatan adalah memberikan upaya terbaik untuk menyelamatkan pasien sesuai standar pelayanan medis yang berlaku.
“Pemasangan CDL dilakukan oleh dokter anestesi yang memiliki kompetensi dan keahlian khusus. Karena itu, jika dikaitkan dengan dugaan malpraktik, saya tegaskan bahwa tindakan yang dilakukan telah sesuai prosedur,” tegasnya.
Sebelumnya, NH dilaporkan meninggal dunia di RSUD Jombang pada Minggu (31/5/2026) malam setelah menjalani rangkaian penanganan medis.
Usai kejadian, sempat terjadi perdebatan antara pihak keluarga pasien dan petugas rumah sakit di Ruang Abimanyu sekitar pukul 21.00 WIB. Keluarga mempertanyakan penanganan yang diberikan karena saat itu tidak ada dokter yang hadir untuk memberikan penjelasan secara langsung.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan malpraktik dari pihak keluarga. Namun RSUD Jombang memastikan seluruh tindakan medis yang diberikan kepada pasien telah dilakukan berdasarkan pertimbangan profesional dan sesuai standar operasional yang berlaku. (*)

