Warsanusantara.com – Tiga pelaku pemerkosaan dan pembunuhan sadis terhadap siswi SMA asal Sumobito, Jombang, akhirnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (23/10) siang.
Ketiga terdakwa yaitu Adriansyah Putra Wijaya (18) warga Desa Sembung, Perak, Jombang, Achmad Thoriq Firmansyah (18) asal Desa Klepek, Kunjang, Kediri, dan Lutfi Inahnu Feda (32) warga Desa/Kecamatan Kunjang, Kediri, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap korban yang berusia 19 tahun siswi kelas 3 SMA YPM Sumobito.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa saat membacakan amar putusan di ruang sidang Kusuma Atmaja PN Jombang
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut aksi ketiga terdakwa sangat kejam dan tidak berperikemanusiaan. Mereka memperkosa korban secara bergiliran sebelum menghabisi nyawanya.
“Yang memberatkan, perbuatan para terdakwa sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan. Hal yang meringankan tidak ada,” ujar hakim Faisal.
Majelis hakim juga menolak permohonan restitusi yang diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui jaksa penuntut umum (JPU).
“Menolak restitusi karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil,” lanjut hakim.
Sementara itu, ketiga terdakwa menyatakan keberatan dan berencana mengajukan banding. “Kami akan mengajukan upaya hukum banding,” kata faruq salah satu penasihat hokum terdakwa.
Pihak JPU menyatakan masih akan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.
“Dengan ini ada waktu tujuh hari ke depan bagi para pihak untuk menyatakan sikap. Sidang dinyatakan selesai dan ditutup,” ucap Hakim Faisal sambil mengetukkan palu sidang.
Sebelumnya, pada sidang tuntutan Rabu (8/10/2025), JPU menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup. Jaksa menilai ketiganya terbukti melakukan pemerkosaan bergiliran disertai pembunuhan berencana terhadap korban.
“Perbuatan para terdakwa dilakukan secara sadar dan direncanakan, sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan mereka,” tegas JPU Andie Wicaksono di hadapan majelis hakim.
Kasus ini berawal dari pertemanan melalui media social, korban berkenalan dengan Adriansyah Putra Wijaya (18) yang kemudian berlanjut janjian ketemuan di depan SDN Mojowangi, Mojowarno.
Korban pamit kepada ayahnya guna menemui seseorang untuk membeli barang secara cash on delivery (COD). pada Senin (10/2) sekitar pukul 16.00 WIB. Selanjutnya pelaku mengajak korban keliling sampai wilayah Kediri, hingga bertemua dengan dua pelaku lain yang sudah dikenal oleh Adriansyah Putra Wijaya.
Ketiga pelaku kemudian memaksa dan mencekoki korban dengan miras di rumah Achmad Thoriq Firmansyah. Setelah korban dalam kondisi tidak berdaya karena pengaruh miras, Mereka lantas membawanya ke persawahan di Dusun/Desa Godong, Gudo, Jombang untuk diperkosa secara bergilir.
Korban sempat meronta dan menolak disetubuhi. Sehingga para pelaku memukulinya sampai pingsan. Setelah puas menyetubuhi korban, mereka membuang tubuhnya ke sungai Desa Tugu, Purwoasri, Kediri. Korban dilempar ke sungai dalam kondisi masih hidup.

Mayat korban kemudian ditemukan warga di Kanal Turi Tunggorono, Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Megaluh, Jombang pada Selasa (11/2) pagi sekitar pukul 06.00 WIB. Korban memakai sweater kuning dan celana panjang warna hitam.
Hasil autopsi menunjukkan korban diperkosa dan dianiaya oleh ketiga pelaku. Pada tubuh korban ditemukan luka akibat benda tumpul pada kening dan perutnya. Selanjutnya, korban yang sudah tak berdaya dibuang ke sungai. Sehingga korban tewas akibat tenggelam.
Keluarga korban merasa tidak terima dan menuntut ketiga pelaku dihukum Mati, sebagai bentuk desakan agar proses hukum bisa memenuhi rasa keadilan, dalam setiap persidangan keluarga dan lembaga pemerhati isu perempuan selalu hadir memenuhi ruang persidangan.
usai persidangan keluarga mengungkapkan kekecewaannya dengan memukul Tiga terdakwa saat hendak dibawa ke sel tahanan transit di PN jombang. beberapa orang berteriak dan mengumpat mengugkapkan kekesalannya. keluarga menganggap vonis hakim belum memberikan rasa keadilan bagi keluarga. keluarga berharap ketiga pelaku dihukum mati.(*)

