Saturday, July 5, 2025
spot_img
HomeJombangPengusaha mebel Mojowarno tewas diracun istri, kasus terbongkar karena pelaku menyerahkan diri...

Pengusaha mebel Mojowarno tewas diracun istri, kasus terbongkar karena pelaku menyerahkan diri ke polisi setelah 40 hari kejadian

Jombang – Seorang istri tega membunuh suami sirrinya, ia mengaku kesal karena sering di menjadi korban Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sejak tahun 2019. Terduga pelaku menikah sirri dengan korban tahun 2014.

Pagi itu masyarakat digemparkan penemuan mayat di rumah kontrakan. Haji Lukman (45) pemilik toko mebel dikawasan Catakgayam, Kecamatan Mojowarno ditemukan tewas membusuk di dalam kamar rumah kontrakannya di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Rabu (25/6) pagi.

Saat ditemukan, kondisi mayat sudah membusuk di lantai kamar, jenazahnya sengaja ditumpuki kasur dan ditutup selimut. Korban bernama Haji Lukman, selama ini tinggal dirumah kontrakan bersama istri sirrinya yang bernama Fauziah Prihatiningsih.

Kasus ini terungkap setelah seorang perempuan paruh baya, mengaku bernama Fauziah Prihatiningsih (47) menyerahkan diri ke polsek Mojoagung. Didepan polisi dirinya mengaku telah membunuh suaminya.

Berbekal pengakuan itu, Kapolsek Mojoagung menyampaikan dan mengkonfirmasi identitas ke pihak kepala desa sekaligus untuk mengecek kebenarannya di lokasi. Dan benar saat didatangi kondisi rumah tertutup rapat dan terlihat sudah tidak ditinggali lama. Bersama aparat kepolisian akhirnya rumah itu dibuka paksa dan ditemukan jasad haji Lukman didalam kamar sudah dalam kondisi membusuk ditimbun kasur dan ditutup selimut.

”berdasarkan pengakuan istrinya saat di polisi, kami kemudian mengecek ke lokasi, ternyata benar ditemukan jasad korban sudah dalam kondisi membusuk di kamar,” terang  Kades Johowinong Rojiun Widodo.

Melihat kondisi jasad korban yang sudah rusak, diduga sudah meninggal lama. Dari pengakuan awal terduga pelaku, ia menghabisi nyawa suami sirinya dengan racun tanggal 14 Mei 2025.

”Kondisi jenazahnya sudah rusak, sudah membusuk dan nyaris sulit dikenali, sepertinya sudah 40 hari lebih,” ujar Rojiun.

Baca Juga:  Info Lowongan guru di Jombang. Dibutuhkan 32 Guru SMP dan SMA untuk mengajar di Sekolah Rakyat

Polisi juga sempat mencari barang bukti sisa racun yang digunakan terduga pelaku saat menghabisi nyawa korban. ”polisi saat datang kelokasi juga sempat mencari barang bukti botol berisi sisa racun yang dipakai membunuh korban,” tambahnya

Penemuan mayat ini sontak mengundang perhatian warga dan berbondong datang ke lokasi guna melihat TKP pembunuhan. Saat ini jasad korban ada dikamar jenazah RSUD Jombang untuk kepentingan otopsi.

Foto saat pers Rilis kasus pembunuhan suami oleh istri sirrinya di johowinong, Mojoagung. Kamis (26/6/2025)

Sementara itu Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendro membenarkan adanya dugaan pembunuhan dalam kasus meninggalnya Lukman yang sementara menurut pengakuan terduga pelaku akibat racun potasium.

Margono menyebut, terduga pelaku, yakni Fauziah Prihatiningsih, istri siri korban sendiri, terduga pelaku sudah menyerahkan diri dan sedang diperiksa penyidik polres Jombang.

” Terduga pelaku menyerahkan diri ke polisi. Yang bersangkutan mengakui perbuatannya yang telah membunuh suaminya dengan racun,” ungkap margono.

Motif pembunuhan berdasar pengakuan sementara karena pelaku tidak tahan menjadi korban (KDRT) menurutnya selama bertahun-tahun. pelaku dan korban menikah secara siri pada tahun 2014.

Rumah tangga mereka mulai renggang sejak 2019 dan korban kerap mengalami kekerasan verbal, sering dikata-katai dengan kalimat yang menyinggung perasaan dan pernah mengaku dipukul korban. “Pelaku mengaku sudah sangat sabar melayani, namun tetap mendapat perlakuan kasar,” jelas AKP Margono saat konferensi pers di Mapolres Jombang, Kamis (26/6).

Puncaknya terjadi pada 11 Mei 2025. Pelaku kemudian membeli racun tikus dan potasium di sebuah toko pertanian. Racun itu kemudian dicampurkan ke dalam minuman  yang disiapkan untuk korban. Beberapa waktu setelah meminum, korban mengalami gejala keracunan dan tidak sadarkan diri kemudian tubuhnya dipindah kedalam kamar, karena tidak kuat sendiri, korban kemudian meminta bantuan karyawannya untuk membantu membawa ke dalam kamar dengan alasan korban sedang sakit dan butuh istirahat.

Baca Juga:  OKNUM POLISI PERKOSA TAHANAN DI SEL MAPOLRES PACITAN

setelah karyawan pergi korban dipukul kepalanya bagian belakang dengan balok kayu dan pelaku  menusukkan pisau dapur ke dada korban berapa kali hingga meninggal. jasadnya dibiarkan dalam kamar dengan ditimbun 2 kasur dan ditutupi selimut untuk menghindari bau busuk.

Pelaku sempat tinggal bersama mayat selama 7 hari lamanya. Akhirnya pelaku tidak kuat dengan bau busuk mayat dan memutuskan pulang kerumah saudaranya di Carangrejo, Kesamben.

Pelaku sesekali masih datang kerumah untuk memasang jebakan tikus, dan membiarkan bangkai tikus membusuk untuk mengelabuhi bau busuk mayat.

Pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polres Jombang pada Rabu (25/6) pagi. Alasannya, karena ia mengaku ketakutan dan gelisah berpikir cepat atau lambat pasti ketahuan.

Atas perbuatannya Pelaku dijerat dengan pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati. (*)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments