Friday, May 30, 2025
spot_img
HomeKriminalOKNUM POLISI PERKOSA TAHANAN DI SEL MAPOLRES PACITAN

OKNUM POLISI PERKOSA TAHANAN DI SEL MAPOLRES PACITAN

Jawa Timur – Oknum Polisi dilaporkan telah memperkosa tahanan wanita di sel Mapolres Pacitan. Perbuatan oknum anggota ini benar-benar keterlaluan dan telah mencoreng institusi kepolisian. Bagaimana tidak oknum berpangkat Aiptu dengan Jabatan kepala satuan Tahti (Tahanan dan Barang Bukti) Polres Pacitan, diduga telah melakukan tindak pemerkosaan terhadap seorang tahanan wanita di Mapolres Pacitan.

Korban berinisial PW (21), asal Wonogiri Jawa Tengah. Korban ditahan atas kasus mucikari terhadap anak dibawah umur di salah satu hotel di Pacitan. Korban di tahanan penyidik sejak 5 Februari 2025.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menjelaskan peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada 6 April 2025 lalu. Pelakunya adalah Penjabat Kepala Satuan Tahti (tahanan dan Barang Bukti) Polres Pacitan, Aiptu LC. Sementara korbannya adalah PW, seorang tahanan wanita kasus mucikari

Aksi bejat tersebut dilakukan oknum anggota di dalam ruang tahanan blok wanita, saat suasana sepi pasca lebaran idul fitri awal April 2025. Atas perbuatannya Aiptu LC saat ini tengah menjalani proses hukum dan ditahan disel khusus Mapolda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abas membenarkan informasi tersebut dan menyampaikan bahwa kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh Propam Polda Jatim.

Menurut Jules Abraham, korban awalnya melaporkan kasus perkosaan ini ke Propam Polres Pacitan diproses secara internal selanjutnya diambil alih Propam Polda Jatim.

Penyidik Propam melakukan penyelidikan hingga akhirnya dinaikkan menjadi penyidikan secara internal dengan parameter kode etik Polri terhadap terduga pelaku Aiptu LC.

“Memang benar sudah kurang lebih sekitar satu minggu terakhir ini dari personel Propam Polda Jawa Timur telah melakukan proses penyidikan atas dugaan pelanggaran kode etik dan melakukan penahanan terhadap  seorang anggota inisial LC yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan,” ungkap Kombes Jules Abraham Abas, Sabtu (19/4/2025).

Baca Juga:  3 Tautan Langsung untuk Menonton Persib vs Bali United Gratis di Indosiar, 18 April 2025

Jules menambahkan, kejadian yang dilakukan oknum personel Polres Pacitan tersebut terjadi awal April 2025. “Dan saat ini yang bersangkutan telah diproses dan telah ditahan oleh Propam Polda Jawa Timur,” ungkapnya.

Selain ditahan, Polda Jatim akan segera melakukan sidang kode etik terhadap terduka pelaku. Nantinya, jika oknum tersebut terbukti melakukan pelanggaran terancam hukuman berat.

“Dan secepatnya akan disidangkan oleh Propam Polda Jawa Timur, serta yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) maupun sangsi hukum lainnya,” tandas Jules Abraham.

Terkait dengan perbuatannya LC setelah selesai sidang kode etik, nantinya akan menjalani persidangan atas kasus perkosaan di lingkungan peradilan umum PN Pacitan. (*)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments