Warsanusantara.com – Dalam rangka mensosialisasikan produk legeslasi Perda No. 6 tahun 2025, bagian Hukum Sekretariat daerah menyelenggaran kegiatan Sosialisasi di desa Pulogedang, Kecamatan Tembelang, kabupaten Jombang. Senin (13/10/2025)
Bertempat di aula balai Desa Pulogedang acara berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 12.30 wib. dihadiri hampir 50 undangan dari unsur perangkat desa, Tokoh Agama, Tokoh masyarakat,PKK, Kader perempuan desa, kepemudaan. Acara di buka Camat tembelang Agus Santoso, S.Sos. dan bagian Hukum diwakili Indra Prasetya Nugraha, SH.
Hadir sebagai narasumber Wakil Ketua DPRD Jombang Octadella Bilytha Permatasari, S.T., M.B.A. dan Mohamad Sholahuddin, SH., MH. Aktivis, Akademisi sekaligus Praktisi Hukum di Jombang.

Octadella Bilytha atau yang akrab disapa mbak della menceritakan proses legislasi hingga disahkannya Perda No. 6 tahun 2025 sebagai pengganti atas Perda sebelumnya No. 14 tahun 2008. Perda lama dianggap sudah tidak relevant karena ada perubahan regulasi perundang-undangan diatasnya dan juga tantangan persoalan yang berkembang di kabupaten Jombang.
“Perda Nomor 6 tahun 2025 ini adalah perda baru disahkan pada tanggal 17 april 2025 selanjutnya diserahkan ke provinsi untuk dikoreksi dan dievaluasi dan baru resmi diberlakukan sejak tanggal 24 September 2025”, ujar putri sulung Bupati Jombang H. warsubi.
Lebih lanjut della menyebut tingginya angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di kabupaten Jombang harus memantik keprihatinan bersama untuk selajutnya bersama berupaya menghapuskan kekerasan dengan cara melakukan upaya pencegahan sejak dini.
“upaya preventif harus dimaksimalkan agar tidak menambah panjang daftar kasus kekerasan di jombang, melalui Perda ini diatur tentang mekanisme kerja-kerja terpadu antar berbagai Stakeholder sehingga upaya pencegahan, penindakan dan pemulihan bisa berjalan dengan baik”, jelas Della.
Sementara Mohamad Sholahuddin, selaku Akademisi dan praktisi yang sejak awal ikut terlibat diskusi-diskusi instens saat penyusunan rancangan perda menjelaskan bahwa Perubahan Perda Nomor 14 tahun 2008 adalah sebuah keharusan, karena banyak pasal atau substansi pasal yang sudah tidak relevans seiring perkembangan regulasi ditingkat pusat.
“perda yang baru disahkan harus bisa menjabarkan lebih rinci dari peraturan yang lebih tinggi dengan mempertimbangkan dan memperhatikan kondisi dan kebutuhan lokal dalam hal ini kabupaten Jombang”, jelas udin.
Sholahuddin juga menegaskan bahwa Perda dibuat untuk menjalankan amanat dari undang-undang, peraturan pemerintah, atau peraturan presiden. Menurutnya aturan pusat sering kali bersifat umum, sehingga Perda berfungsi untuk merinci ketentuan peraturan perundangan tersebut agar bisa diterapkan secara konkret di kabupaten dengan jumlah penduduk lebih dari 1,2 juta jiwa ini.
Upaya sosialisasi produk hukum pemerintah kabupaten wajib dilakukan agar masyarakat tahu, paham serta bisa ikut berperan aktif sesuai tupoksinya yaitu melakukan pencegahan ditingkat lingkungan terkecil keluarga, dan masyarakat desa.
Dengan peran aktif masyarakat diharapkan kasus-kasus Kekerasan Dalam Rumah tangga (KDRT) bisa diminimalisir. Kalaupun ada masalah yang tidak sampai menimbulkan dampak fatal bisa diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan yang difasilitasi tiga pilar desa. Sholahuddin mengingatkan pentingnya dihidupkan kembali Posko sambungrasa yang pernah ada sebagai kelembagaan penyelesai masalah ditingkat desa.
Upaya hukum harus menjadi upaya terakhir dan terpaksa bagi penyelesaian masalah antar warga desa, agar keharmonisan kehidupan masyarakat tidak tercederai. Upaya hukum secara tidak langsung akan membawa dampak pada perasaan ‘puas’ dan ‘tidak puas’ para pihak, akibatnya putus hubungan persaudaraan dan perseteruan bisa menurun ke anak cucu.
Dalam sesi Tanya jawab muncul kebutuhan akan penguatan kapasitas perangkat desa akan pengetahuan hukum lanjutan melalui pelatihan paralegal serta pelatihan sertifikasi Mediator sehingga proses-proses mediasi yang dilakukan oleh mediator di desa lebih memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Dari bagian hukum pemkab diwakili Indra Prasetya Nugraha berjanji akan mengakomodir usulan-usulan itu untuk ditindaklanjuti.(*)