Warsanusantara.com – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur berhasil menangkap seorang pria berinisial ASF (23), warga Kelurahan belo laut, Bangka Belitung.
ASF ditangkap karena diduga sebagai pemilik sekaligus pengelola 15 kanal pornografi dari sejumlah platform media sosial yang digunakan untuk menjual konten-konten pornografi anak secara daring.
Kabid Humas Polda jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast menyampaikan dari 15 kanal serta aplikasi ‘Potatochat’ yang dikelola ASF ditemukan sejumlah 2.500 video pornografi anak. Pengikut di kanal dan aplikasi mencapai 1.100 orang.
Modus operandinya, tersangka memanfaatkan akun Instagram dengan nama pengguna @OrangTuaNakalComunity untuk mempromosikan kanal Telegram dan aplikasi Potatochat miliknya secara berbayar.
“salah satu yang dimanfaatkan tersangka adalah akun Instagram dengan nama pengguna @OrangTuaNakalCommunity. Akun ini digunakan untuk mempromosikan kanal telegram dan aplikasi Potataochat dengan sistem berbayar”, ungkap Jules.
Kanal ini berbayar, untuk dapat mengakses konten harus menjadi member. Biaya admin untuk menjadi member per orang dikenakan tarif Rp. 500 ribu.
Dikutip dari situs berita Celah.id (14/6/2025), diberitakan bahwa dari aksi kejahatan yang dijalankan oleh Tersangka, mampu meraup penghasilan sebesar Rp. 550 juta yang diperoleh dari administrasi pendaftaran anggota baru. Dari pendapatan itu Tersangka meraup keuntungan sebesar Rp. 10 juta per bulan.
Menurut pengakuan tersangka, ia sudah menjalankan bisnis haramnya sejak juni 2023 sehingga ditaksir selama 2 tahun beroperasi itu sudah mengantongi keuntungan mencapai Rp. 240 juta.
“Tersangka ini mulai melakukan jual beli foto dan video asusila pornografi anak sejak bulan Juni 2023,” ujar Kombes Jules
Atas terbongkarnya kejahatan pornografi ini pihak Polda jawa Timur menghibau agar masyarakat meningkatkan kewaspadaannya serta bisa mengontrol penggunaan gadget putra-putrinya ditengah maraknya kejahatan siber, apalagi hal ini dapat merusak masa depan anak.
Saat ini ASF sudah ditahan dengan jeratan pasal 45 ayat (1) Juncto. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE) sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 serta pasal 29 Juncto Pasal 4 undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
ASF terancam pidana penjara selama-lamanya 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 250 juta dan paling banyak Rp. 6 Miliar.(dn)