Friday, October 30, 2026
spot_img
HomeJombangAmarah pasangan suami istri bisa diredam dengan duduk bersanding diruang mediasi

Amarah pasangan suami istri bisa diredam dengan duduk bersanding diruang mediasi

Jombang.warsanusantara.com – Seorang mediator non-hakim di Pengadilan Agama (PA) Jombang, Faradhina Millatul Maula Syarifah, S.Hi., M.H.,CM. kembali mencatat keberhasilan luar biasa dalam mendamaikan pasangan suami istri yang menghadapi perkara cerai.

Para pihak yang awalnya terlibat konflik rumah tangga dan sudah pisah tempat tinggal selama hampir 10 bulan, akhirnya bisa dipertemukan dalam satu meja mediasi untuk bersepakat membatalkan rencana perceraian dan berkomitmen membangun keharmonisan kembali.

Keberhasilan ini tidak lepas dari pendekatan empatik sang mediator yang sungguh-sungguh berusaha mendalami akar permasalahan sebenarnya di antara kedua belah pihak. Mediator mengajak para pihak melihat, membayangkan serta merenungkan bagaimana perasaan sedih anak-anak yang dipaksa berada dalam suasana dilema akibat konflik orang tua, sementara anak adalah amanah yang harus dijaga tumbuh kembang hingga usia dewasanya.

Pemahaman permasalahan secara mendalam tersebut diperoleh melalui penelusuran cermat atas isi surat gugatan yang diajukan ke pengadilan. Selain itu, sang mediator juga menggali fakta lebih lanjut berdasarkan hasil pembicaraan dari hati ke hati dengan para pihak yang bersengketa serta memotivasi para pihak untuk bersama instrospeksi dan mencari jalan keluar masalah keluarga.

Faradhina Millatul Maula Syarifah, atau yang akrab disapa Fara, adalah mediator lulusan diklat Perkumpulan Ahli Mediasi Syariah Indonesia (AMSI) menjadi mediator di Pengadilan Agama sejak tahun 2024. Selain sebagai mediator non-hakim, dirinya juga berprofesi sebagai guru di salah satu Madrasah Tsanawiyah di wilayah Diwek Jombang.

Selama hampir dua tahun menjalani profesi mediator membuatnya semakin memahami bahwa tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan jika keduanya bisa duduk bersama, berkomunikasi dan saling berkomitmen ikhlas untuk berubah.

Mediator di Pengadilan Agama adalah pihak netral (baik hakim maupun non-hakim yang bersertifikat) yang membantu pihak-pihak yang bersengketa (seperti suami-istri dalam perkara perceraian, sengketa waris, atau ekonomi syariah) guna mencapai penyelesaian damai tanpa memutus atau memaksakan suatu keputusan. Keberadaan mediator diatur berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016.

Baca Juga:  Akhirnya Masruroh bisa tersenyum lega kembali menikmati listrik PLN

Sementara itu salah satu tugas mediator di Pengadilan adalah mendorong  komunikasi serta dialog terbuka, tenang, dan jujur dari hati ke hati di antara pihak yang bersengketa untuk menemukan jalan keluar terbaik. (*)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments