Warsanusantara.com – Sebagai upaya penguatan atas kemampuan Mahasiswa, Fakultas Hukum Universitas Mayjen Sungkono, melaksanakan study komparatif ke Pengadilan Negeri Mojokerto. Senin (27/4/2026)
Kegiatan ini dilaksanakan oleh mahasiswa Fakultas Hukum semester 6, pada mata kuliah Advokasi dan PPS. Tujuannya untuk memperdalam pemahaman praktis mengenai proses Advokasi Hukum litigasi serta praktek hukum acara peradilan Pidana.
Dalam kegiatan tersebut, Mahasiswa langsung bisa melihat dan mengikuti proses persidangan baik perkara pidana maupun perdata di Pengadilan Negeri Mojokerto. Sehingga apa yang selama ini diperoleh dalam materi perkuliahan bisa dilengkapi dengan melihat langsung praktek persidangan.
Mohamad Sholahuddin, SH., MH., selaku Dosen pendamping sekaligus dosen matakuliah mengungkapkan kegiatan mahasiswa datang ke pengadilan adalah hal yang penting guna melengkapi pemahaman akan materi hukum yang sudah didapat dalam perkuliahan, sekaligus mengenal peran masing-masing aparat penegak hukum dalam sistem peradilan secara langsung.
“kegiatan studi komparatif ini sangat penting guna mensingkronkan pemahaman mahasiswa yang telah mendapatkan materi secara teoritis dengan praktek peradilan yang riil, disamping memahami peran dan fungsi aparat Penegak hukum mulai Majelis Hakim perkara, Jaksa Penuntut Umum serta Advokat penasihat Terdakwa dalam sistem peradilan Pidana”, jelas sholahuddin.

Kegiatan studi Komparatif yang dilaksanakan pada Senin, 27 april 2026 bertepatan dengan agenda sidang kasus pembunuhan disertai mutilasi yang sempat menghebohkan kabupaten Mojokerto.
Terdakwa Alvin maulana (24), warga Labuhan Batu, Sumatera Utara di Vonis Pidana Penjara seumur hidup. Majelis hakim berkeyakinan berdasarkan pemeriksaan dipersidangan terhadap saksi-saksi, saksi ahli serta barang bukti, menyatakan Terdakwa terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap istri sirrinya TAS (25) di kamar rumah kontrakan Lidah wetan Surabaya.
kasus ini terbilang sangat sadis, karena pelaku memutilasi korbannya menjadi 621 potongan dan dibuang tersebar dalam kresek merah ke banyak tempat di pacet Mojokerto.
Hakim akhirnya menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup.
Mendengar putusan hakim, melalui Tim Penasihat Hukumnya terdakwa menyatakan Banding. (*)

