Warsanusantara.com – Seorang perempuan paruhbaya bersama putrinya warga kalijaring, kecamatan Tembelang Jombang menjadi korban Jambret saat hendak pulang kerumahnya.
Peristiwa terjadi siang hari, selasa (3/2). Korban bernama Ella Laylatul Mahbubah, 33 saat itu sedang membonceng putrinya menggunakan sepeda motor Honda scoopy, saat melintas di jalan raya Dusun kalijaring tiba-tiba dipepet seorang pria yang mengendarai Yamaha Mio memakai jaket hoodie.
Saat dipepet, korban panik dan kehilangan kendali, akhirnya terjatuh bersama anaknya ke aspal hingga mengakibatkan luka-luka. Saat itulah Pelaku berhasil mengambil dompet korban yang diletakkan di dasbor depan. Dompet itu berisi handphone, uang tunai, serta kunci keyless scoopy, yang dikendarai.
Karena kondisi luka-luka korban tidak mampu mempertahankan barang miliknya, pelaku kemudian melarikan diri. Korban berusaha berteriak namun tidak berhasil menghentikan pelaku hingga akhirnya korban laporan ke Polsek Tembelang.
Laporan dilimpahkan ke polres jombang, Tim resmob bergerak cepat setelah melakukan olah Tempat kejadian perkara serta melihat CCTV disekitar kejadian akhirnya pelaku berhasil diringkus dirumahnya kurang dari 48 jam sejak laporan diterima.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander membenarkan penangkapan pelaku jambret yang beraksi di Jalan Raya Dusun Kalijaring, Desa Kalikejambon.
Kepada awak media ia menjelaskan kronologis kejadiannya “Korban dipepet pelaku yang mengendarai Yamaha Mio merah. Pelaku langsung menyambar dompet korban yang diletakkan di dasbor motor,” ungkap Dimas, Sabtu (7/2).
Setelah menerima laporan resmi pada Kamis (5/2/2026), tim Resmob Satreskrim Polres Jombang langsung melakukan penyelidikan sesuai arahan Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan. Hasilnya, pada hari yang sama, petugas berhasil menangkap tersangka berinisial Slamet Sahuri (35) di rumahnya yang berada di Dusun Sendangrejo, Desa Banjardowo, Kabupaten Jombang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio warna merah, helm dan jaket hoodie yang dikenakan pelaku saat beraksi, satu unit kunci keyless Honda Scoopy milik korban, serta HP merk Redmi A5.
“Pelaku saat ini telah kami amankan dan akan diproses hukum pihaknya akan menjerat dengan Pasal 476 KUHP nasional tentang pencurian dengan kekerasan,” pungkas Dimas Robin.(*)

