Friday, October 17, 2025
spot_img
HomeJombangVonis 18 tahun terhadap Terdakwa Pembunuhan Remaja di Hutan Marmoyo Kabuh

Vonis 18 tahun terhadap Terdakwa Pembunuhan Remaja di Hutan Marmoyo Kabuh

Warsanusantara.com – Perjalanan panjang sidang kasus pembunuhan yang menewaskan Mohammad Faiz (19), akhirnya berujung pada pembacaan Vonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

Dua pelaku utama dewasa, Andi Samudra Alfatekha alias Gareng (22) dan Amin Roes (23), dijatuhi Vonis pidana penjara 18 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Selasa (23/9/2025).

Putusan itu dibacakan di ruang sidang Tirta oleh Iksandiaji Yuris Firmansyah selaku Ketua majelis hakim, didampingi Putu Wahyudi dan Ivan Budi Santoso. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam amar putusannya, Iksandiaji menyebut ada beberapa hal yang meringankan maupun memberatkan hukuman para terdakwa. Faktor yang meringankan diantaranya sopan dalam persidangan, kooperatif, usia masih muda, masih memiliki masa depan yang panjang serta belum pernah berurusan dengan hukum.

Sedangkan faktor yang memberatkan adalah tindakan kedua terdakwa yang dengan sengaja telah merampas nyawa korban.

Penasihat Hukum dari Posbakum PN Jombang, setelah mendengarkan putusan Majelis Hakim serta hasil diskusi dengan para Terdakwa akhirnya menyatakan piki-pikir.

“Kami masih akan mempelajari putusan. Sikap resmi akan kami tentukan dalam batas waktu yang diberikan undang-undang,” ujar Faruq salah satu anggota tim dari Posbakum Jombang. Rabu (24/9/2025)

Foto evakuasi mayat di hutan marmoyo Kabuh serta penampakan dua pelaku utama pembunuhan

Kasus ini berawal pada 18 Januari 2025, saat Mohammad Faiz, pemuda asal Desa Katerungan, Kecamatan Krian, Sidoarjo, dianiaya hingga tewas di kawasan hutan marmoyo kecamatan Kabuh, Jombang.

Jasad korban ditemukan keesokan harinya di petak 102 L RPH Tanjung, Dusun Randualas, Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, dalam kondisi mengenaskan dengan luka terbuka pada tengkorak kepala.

Polisi mengungkap ada enam pelaku yang terlibat. Selain Gareng dan Amin Roes, empat pelaku lain berusia anak juga ikut serta dalam peristiwa itu.

Baca Juga:  Hari ini Bupati Jombang melauching Kegiatan Fisik satuan pendidikan di Kabupaten Jombang.

Tiga pelaku anakl sudah lebih dulu divonis tiga tahun penjara oleh PN Jombang dan kini menjalani hukuman di LPKA Blitar. Sementara satu tersangka lain masih menunggu persidangan.

Dengan dijatuhkannya putusan terhadap dua pelaku utama, rangkaian panjang proses hukum kasus ini mulai menemukan ujungnya.

Meski begitu, luka mendalam akibat hilangnya nyawa seorang remaja 19 tahun di hutan Kabuh tetap meninggalkan jejak kelam bagi keluarga dan masyarakat sekitar. (*)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments