Jombang – Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga pepatah ini cocok untuk menggambarkan prilaku Seorang pria yang bernama Arifudin (23) pria yang sehari-hari berjualan pentol keliling di Mojoagung akhirnya dilaporkan ibu kandungnya karena telah merudapaksa adik kandungnya sendiri.
Pelaku, sudah sejak tahun 2018 kerap memaksa adiknya untuk melayani nafsu bejadnya. Perbuatan itu dilakukan dirumah, saat kondisi sedang sepi dan adiknya baru pulang sekolah.
Pelaku awalnya mencekoki adik kandungnya dengan Video Porno yang diperlihatkan melalui Hp miliknya, selanjutnya ia leluasa memaksakan perbuatan bejad itu kepada korban. Perbuatan itu sering dilakukan sampai terakhir bulan Desember 2024 lalu.
Korban inisial LNA (19), akhirnya bercerita kepada ibunya tentang perbuatan sang kakak karena sempat terjadi percekcokan dan korban dipukul oleh pelaku.
Hubungan inses (sedarah.Red) dilakukan pelaku selama 7 tahun. Kasat Reskrim Polres Jombang AKP. Margono Suhendra melalui Kanit PPA Ipda Faris Patria Dinata mengatakan, arifudin (23) pertama kali menyetubuhi adiknya pada bulan dan tanggal lupa tahun 2018 di rumah orang tua korban. Ketika itu, adik perempuannya tersebut masih berusia 12 tahun atau kelas 5 SD. “Mereka ini saudara kandung satu ibu namun beda ayah,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/05/2025).
Menurut Faris, modus pelaku dengan mencekoki adiknya video porno lalu memaksa menyetubuhinya. Aksi bejat itu berlangsung hingga korban berusia 19 tahun. Hubungan inses itu terakhir dilakukan pelaku di rumah orang tuanya pada Desember 2024. Perbuatan pelaku akhirnya terungkap pada Minggu (18/05/2025).
“Ketahuannya ketika korban cek-cok dengan pelaku masalah ekonomi, lalu korban diancam dan sempat dipukul. Sehingga dari situ ramai dan diamankan Polsek Mojoagung,” ucapnya
Atas pengakuan korban LNA di Polsek Mojoagung itulah akhirnya terbongkar prilaku bejad pelaku. Pelaku langsung diamankan dan diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Jombang.
Saat ini, AA telah mendekam di sel tahanan Mapolres Jombang. “Pelaku kita jerat Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan setelah dilakukan pemeriksaan dokter korban tidak dalam kondisi hamil,” pungkasnya.(*)