Jombang – Viral di media sosial, beredar cuplikan video penganiayaan yang dilakukan oleh seorang remaja kepada remaja lain tanpa perlawanan. Mendapati video adegan penganiayaan yang viral, unit Reskrim polres Jombang bergerak cepat mengusut dan mengamankan pelakunya.
Seorang remaja diduga pelajar SMP di kota Jombang berinisial ADAP (15) warga Desa Sengon, kecamatan Jombang ditangkap karena diduga menganiaya temannya sendiri, IBY (15) warga Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang. Penganiayaan itu dipicu persoalan utang sebesar Rp. 27 ribu.
Korban yang memiliki utang kepada pelaku, belum mampu membayar saat ditagih, selanjutnya terjadi saling ejek. Merasa tersinggung dengan ejekan korban, pelaku akhirnya tersulut melakukan pemukulan dan tendangan ke tubuh korban.
Aksi penganiayaan itu direkam teman pelaku dan akhirnya beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, tampak korban duduk pasrah di atas rerumputan tidak melawan, sementara pelaku yang mengenakan kaus hitam kombinasi merah-putih, datang menghampiri lalu memukul dan menendangnya berulang kali.
“Terkait kejadian itu kami sudah berhasil mengamankan satu pelaku. Korban dan pelaku sama-sama pelajar SMP di sekolah yang sama,” kata Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, Senin sore (5/5/2025).
Ardi menjelaskan, Penganiayaan itu terjadi pada Rabu, 23 April 2025, di sebuah tanah kosong di Dusun Sambongsantren, Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang. Pemicu utamanya adalah rasa sakit hati pelaku terhadap korban yang tidak segera membayar utang.
“Hasil dari penyidikan, ditemukan pelaku ini sakit hati kepada korban di mana pelaku ini sempat meminjamkan uang Rp 27 ribu kepada korban untuk digunakan membeli hoodie Salvador yaitu gerombolan geng motor yang sempat kita amankan sebelumnya,” ungkapnya.
Menurut Ardi, akibat penganiayaan itu korban mengalami memar di beberapa bagian tubuh akibat dipukul dan ditendang. “Korban sempat mengalami memar, dan sudah dirawat, posisinya sudah membaik sekarang,” katanya.
Kasus Penganiayaan ini kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang. Polisi menyatakan proses hukum tetap berjalan, meski pelaku masih di bawah umur.
“Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut, juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial serta BAPAS dalam prosesnya lebih lanjutnya,” pungkas Ardi. (*)