Warsanusantara.com – Hari Buruh Internasional (May Day) diperingati setiap tanggal 1 Mei, adalah merupakan tonggak bersejarah bagi perjuangan pekerja global untuk hak-hak dasar dan keadilan.
Moment penting bagi para pekerja untuk menyuarakan aspirasi, mendapatkan pengakuan, dan memperjuangkan hak-hak mereka. sekaligus pada hari ini juga diperingati sebagai penghormatan bagi para pejuang yang telah berkorban demi hak-hak pekerja, mengenang perjuangan serikat buruh untuk kondisi kerja yang adil dan layak.
Sejarah Hari Buruh 1 Mei berakar pada sejarah panjang gerakan buruh internasional. Berawal dari tragedi kerusuhan Haymarket Square Chicago Amerika Serikat tahun 1889, dipicu penerapan jam kerja bagi pekerja yang tidak manusiawi, mencapai 14, 16, bahkan 18 jam setiap harinya. Terjadilah demonstrasi untuk memprotes kebijakan tersebut. Demonstrasi berakhir rusuh menewaskan seorang buruh.
Tiga hari kemudia terjadi demonstrasi lagi dalam jumlah yang lebih besar ditempat yang sama dan terjadi tragedi pelemparan bom dari arah demonstran hingga menyebabkan tewasnya tujuh petugas kepolisian serta delapan warga sipil.
Beberapa tahun kemudian, pada 1890, Lebih dari 300 ribu orang turun ke jalan dan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di London dalam rangka memperingati Hari Buruh. Momentum ini akhirnya mengukuhkan tanggal 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional.
Tahun 1894, Presiden Amerika Serikat Grover Cleveland menandatangani undang-undang dan menjadikan Hari Buruh sebagai hari libur resmi Amerika Serikat untuk menghormati para pekerja. Kemudian diikuti Negara-negara lain diseluruh dunia.
Di Eropa, awalnya 1 Mei diperingati sebagai hari festival pagan di pedesaan. Namun, perlahan-lahan digantikan dengan kegiatan yang berhubungan dengan gerakan buruh. Uni Soviet, juga menjadikan 1 mei sebagai hari libur diikuti oleh negara-negara Blok Timur. Perayaan besar-besaran pun sering diadakan, termasuk parade terkenal di Lapangan Merah Moskow yang dihadiri oleh para pejabat tinggi pemerintah dan Partai Komunis.
Di Jerman, sejak tahun 1933 Hari Buruh menjadi hari libur resmi setelah naiknya Partai Nazi. Namun Ironisnya, Jerman menghapus serikat pekerja bebas sehari setelah menetapkan hari libur tersebut, yang secara efektif menghancurkan gerakan buruh Jerman.
Di Indonesia, peringatan Hari Buruh secara nasional pertama kali diperkenalkan pada masa penjajahan Belanda, tepatnya tahun 1918. Saat itu kondisi rakyat Indonesia mengalami penderitaan, ketidakadilan dan eksploitasi yang tidak manusiawi. kemudian lahirlah gerakan politik dan organisasi pekerja yang berjuang untuk memperbaiki taraf hidup masyarakat Indonesia saat itu.
Sebagai bentuk perlawanan terhadap eksploitasi dan ketidakadilan tersebut, serikat-serikat buruh di Indonesia melakukan aksi mogok kerja pada 1 Mei 1918.
Peristiwa ini menjadi tonggak penting dalam sejarah perjuangan kaum buruh di Indonesia. Setelahnya, Hari Buruh hampir selalu diperingati setiap tahun oleh berbagai serikat pekerja melalui berbagai kegiatan.
Akan tetapi, sejak 1927 hingga masa kemerdekaan, peringatan Hari Buruh menjadi sulit dilaksanakan. Hal ini disebabkan oleh kebijakan represif pemerintah kolonial terhadap semua organisasi politik dan tindakan penangkapan aktivis gerakan buruh oleh pemerintah pendudukan Jepang.
Barulah pada 1946, peringatan Hari Buruh kembali dirayakan oleh rakyat Indonesia dengan dukungan penuh dari pemerintah.
Kemudian, pada tanggal 1 Mei 1948, pemerintah Soekarno melalui Undang-Undang Kerja Nomor 12 Tahun 1948 secara resmi menetapkan tanggal 1 Mei sebagai Hari Buruh. Keputusan ini menandai pengakuan atas perjuangan dan keberhasilan kaum buruh.
Pada periode pemerintahan berikutnya tanggal 1 Mei tahun 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadikan Hari Buruh sebagai Hari Libur Nasional melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013.
Hari Buruh Internasional adalah momen yang tepat untuk menghargai dan mengakui betapa besar kontribusi para pekerja dalam membangun infrastruktur dan menyediakan layanan penting bagi masyarakat.
Selain itu, momentum tersebut juga dapat mengingatkan masyarakat akan perjuangan dan pergerakan buruh untuk mendapatkan hak-hak mereka serta memperbaiki kondisi kerja. Hari Buruh juga bisa menjadi wadah bagi para pekerja ini untuk menyuarakan aspirasi mereka dan meminta para pembuat kebijakan serta politisi untuk bergerak menuju keadilan social. (*)