Warsanusantara.com – Film ‘Walid’ bidaah asal Malaysia yang lagi viral telah memberikan pencerahan kepada para santriwati yang selama ini mengganggap perbuatan seperti ‘walid’ sebagai hal tidak boleh dibantah. praktik-praktik cabul berkedok agama membuat para korban tidak berdaya dan tidak berani bersuara.
Terbongkarnya kasus pencabulan oknum Kyai pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat adalah berkat viralnya film sosok ‘walid’ Bidaah.
Dilansir dari tribun.com (24/4/2025). Pelaku AF mengibaratkan motivasi dirinya menyetubuhi dan mencabuli sejumlah santriwati dengan bahasa “mengijazahkan” atau memberi ijazah kepada santrinya.
“Hanya untuk mengajarkan doa kepada santriwati, sederhananya ‘mengijazahkan’ dengan harapan mereka kemudian bisa dapat pasangan yang baik, dan keturunan yang baik,” kata AF dalam pengakuannya didepan penyidik PPA.
Kepada penyidik AF mengaku tidak ingat berapa santri yang telah dicabulinya. “Jumlahnya enggak ingat berapa, sekitar sepuluhan orang,” ujar AF.
Pelaku yang juga merupakan ketua yayasan di Pondok pesantrennya itu mengaku mencabuli santri-santrinya sejak tahun 2015 hingga 2021 dengan perkiraan ada 10 korban yang diingat.
Atas perbuatannya, setelah dilakukan penangkapan dirinya mengaku khilaf dan menyesali perbuatan serta meminta maaf kepada seluruh masyarakat, khususnya para santriwati yang menjadi korban.
“Itu kekhilafan saya, atas perbuatan saya ini, saya minta maaf kepada para santriwati yang menjadi korban. Karena perbuatan saya telah menghancurkan segala-galanya. Menghancurkan diri kalian (santriwati), keluarga bahkan hati masyarakat,” ucap AF dengan tertunduk.
Penyidik menjerat AF dengan pasal 81 subsider pasal 82 Undang-undang Perlindungan anak Nomor 35 tahun 2014 tentang Kekerasan seksual terhadap anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun amaksimal 15 tahun. Tersangka saat ini ditahan di Rutan Polresta Mataram
Kepolisian menangani kasus ini atas adanya laporan mantan santriwati yang mengaku pernah menjadi korban pelecehan AF. Hingga hari ini tercatat sudah ada 13 korban AF yang melapor ke kepolisian.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram Joko Jumadi yang memberikan pendampingan hukum kepada korban menyatakan para santriwati melaporkan AF ke kepolisian usai mendapat pencerahan dari menonton film Bidaah Walid. dilansir detikBali, Senin (21/4/2025)
Para korban menilai tindakan Ahmad Faisal alias AF seperti tokoh walid dalam film Bidaah asal Malaysia, yakni menggunakan modus agama untuk melakukan pencabulan
Joko menilai apa yang dilakukan AF sudah keterlaluan, dirinya meminta pelaku dihukum seberat-beratnya. menurutnya modus yang digunakan pelaku sungguh biadab yakni menjanjikan dapat membuat suci rahim korban dan korban disuruh menurut apa permintannya, tidak boleh menolak.
“kalau korban menurut permintaannya, Kelak santriwati tersebut dijanjikan akan melahirkan anak yang menjadi seorang wali,” ungkap joko menirukan pengakuan korban.
Sebanyak Sembilan santriwati telah melapor dan lima di antaranya menjadi korban perkosaan sang kyai. Menurutnya, sebagaian korban disetubuhi dan sebagian mengalami pencabulan.
Joko mengungkapkan sebelum ada yang yang berani melapor, korban mengaku sering diancam oleh orang yang mengaku suruhan pelaku dengan tujuan agar korban tidak menceritakan kepada siapapun bahkan mereka juga menawari korban untuk dinikahi AF. (*)