Mojokerto – Perbuatan bejat dukun cabul akhirnya terbongkar. Elyas Yasak alias Pakde (50), dikenal sebagai dukun dikampung halamannya Kecamatan Kemlagi, Kota Mojokerto. Pakde akhirnya berhasil ditangkap polisi atas dugaan telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.
Terbongkarnya aksi bejad EY berawal dari pengakuan sebut saja melati (13) pelajar kelas 6 SD setelah desak oleh orang tuanya, selasa (15/4/2025).
Menurut pengakuan korban, EY alias Pakde menyetubuhi korban dengan modus berdo’a secara privat didalam kamar dengan dalih agar hubungan orang tua korban harmonis.
Dalam setiap aksinya EY selalu mengancam korban, bahwa jika tidak dituruti dia akan membuat orang tua korban bercerai dan sakit parah.
Korban yang merasa ketakutan dengan ancaman akhirnya menuruti keinginan pelaku. Korban disetubuhi sejak kelas 5 SD dan saat ini kelas 6 SD, artinya perbuatan itu terjadi selama satu tahun lamanya.
Malam itu NS (29), ibu korban sedang mencuci piring didapur, sempat melihat bayangan melalui celah bawah pintu kamar. Terlihat bayangan hitam didalam kamar yang bergerak naik turun, namun NS tidak merasa curiga apapun.
Rumah EY dan NS berhadapan sehingga pelaku sering main kerumah NS bahkan masuk-masuk kamar putrinya.
NS kemudian menceritakan kepada suaminya, namun ayah korban tidak mempercayai bahkan sempat marah karena merasa tidak mungkin. Hubungan antara EY dengan keluarga korban sangat dekat, bahkan saling tolong menolong dan mereka sudah bertetangga selama 23 tahun.
Atas desakan istrinya, TB (ayah korban) akhirnaya memutuskan untuk bertanya kepada putrinya, selasa (15/4/2025) saat itu TB minta putrinya mengambil air wudhu dan ambil qur’an. TB kemudian meminta putrinya untuk bersumpah dibawah qur’an untuk berkata jujur. Akhirnya melati mengaku bahwa dirinya pada hari kamis (10/4/2025) disetubuhi Pakde.
Didepan ayah dan ibunya Melati akhirnya mengakui semuanya perbuatan pakde yang tekah menyetubuhi dirinya sudah sejak kelas 5 SD sampai saat ini. Modusnya berdoa secara privat. jika korban menolak pelaku mengancam ayah dan ibunya akan dibuat bercerai dan keduanya dibuat sakit. Bagai disambar petir disiang bolong, kedua orang tua shock dan tak mampu berkata-kata.
Berdasarkan pengakuannya lebih dari 6 kali, dalam waktu satu tahun sejak korban kelas 5 SD hingga sekarang kelas 6 SD.
Tidak terima dengan peristiwa yang menimpa putrinya ayah korban langsung kejadian ini ke polresta mojokerto Rabo (16/4/2025).
Mendapat laporan, hari itu juga Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mojokerto dibantu resmob bergerak menangkap pelaku yang saat itu sedang nokrong dirumah korban.
“Malam itu juga pelaku ditangkap. dan setelah pemeriksaan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Slamet Haryono, Kamis (24/4/2025).
Setalah EY alias Pakde ditetapkan sebagai tersangka muncul pengakuan dari Korban lainnya dan kini sudah ada tiga laporan dengan terlapor EY alias Pakde.
menurut TB yang didengar dari informasi banyak pihak, korban kebejatan EY alias pakde ada delapan orang. Semuanya tetangga satu kampung. dari jumlah itu, lima korban diduga disetubuhi saat masih anak-anak beberapa tahun lalu. Sebab, kini mereka sudah menikah dan berusia dewasa.
“Mereka disetubuhi Elyas saat masih anak-anak ada juga yang sudah remaja, tapi tidak berani buka mulut da nada beberapa yang sudah menikah,” terangnya kepada wartawan, Kamis (24/4/2025). Dilansir dari TribunJatim.com
EY yang sehari-hari bekerja serabutan kadagn tukang kayu memang dikenal memiliki kemampuan perdukunan, sehinga banyak pasiennya terutama perempuan mendatanginya untuk urusan perekonomian, rumah tangga, pengobatan. “Hingga saat ini sudah ada tiga anak yang melapor menjadi korban EY”, ungkap Ipda slamet.
Berdasarkan informasi yang diterima dari Ipda Slamet, Penyidik menjerat, EY alias Pakde dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) junto Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ancaman pidana maksimal 15 tahun. (*)