Jawa Timur – Seorang santri senior sekaligus guru ngaji dan kepala kamar di salah satu pondok pesantren yang berada Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, kemarin berhasil ditangkap polisi, pukul 04.00 dini hari, Kamis (17/4/2025).
Personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan AIA (26), pria asal Sumatera Selatan, atas dugaan perbuatan cabul terhadap 7 santri yang masih di bawah umur.
Kasus terbongkar bermula dari kecurigaan orang tua korban, yang melihat perubahan perilaku anaknya saat mudik lebaran. Anak banyak murung, tertutup dan tidak mau bergaul dengan teman sekampungnya. Saat dilakukan pendekatan, akhirnya korban mengaku telah dicabuli oleh tersangka.
Sontak orang tua terkejut dan merasa tidak terima anaknya menjadi korban kekerasan seksual, akhirnya tujuh orang tua korban melaporkan dugaan pencabulan tersebut ke Polres Tulungagung untuk diproses secara hukum
Polisi segera menindak lanjuti laporan dengan memeriksa tujuh saksi korban serta melakukan Visum et repertum (VER). Dari tujuh orang saksi menyatakan bahwa betul telah terjadi tindak pidana atau perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh Terlapor.
selanjutnya setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menaikkan status AIA menjadi penyidikan dan menetapkan Tersangka. Namun karena saat itu masih liburan hari raya idul fitri dan tersangka masih mudik akhirnya baru kemarin saat tersangka hendak kembali ke pondok langsung bisa diamankan.
Kapolres Tulungagung AKBP Mohammad Taat Resdi mengatakan tersangka adalah AIA (26) warga Sumatera Selatan. Ia ditangkap saat hendak kembali ke pesantren usai mudik dari kampung halamannya.
“Tesangka laki-laki, korban juga laki-laki. Yang bersangkutan di pesantren sebagai bapak kamar atau ustaz yang bertanggung jawab terhadap para santri di satu kamar. Dalam kamar itu berisi 5-6 santri,” kata Taat, Kamis (17/4/2025)
Dari pemeriksaan sementara, tersangka mengakui seluruh perbuatannya, bahkan jumlah korban yang telah dicabuli diakui sebanyak 12 anak.
“Pengakuan tersangka, jumlah korban ada 12 anak, bahkan salah satu korban telah disodomi. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah,” katanya.
Kapolres menjelaskan, seluruh korban masih berstatus anak-anak yang berusia antara 8-14 tahun. Tindak pidana kekerasan seksual tersebut diduga dilakukan oleh tersangka pada periode Maret 2024-Maret 2025.
Modusnya, tersangka mendatangi kamar korban pada malam hari di saat para santri lain sedang tidur. Saat itulah korban memaksa korban untuk melakukan tindak asusila.
“Tindakan itu disertai ancaman, tersangka mengancam akan menghukum korban jika tidak menuruti,” ujar Taat.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus pencabulan tersebut. Sementara itu tersangka AIA langsung ditahan di Mapolres Tulungagung.(*)