Saturday, September 13, 2025
spot_img
HomeJombangVonis 18 tahun untuk Zulkifli alias Kipli, pelaku pembunuhan balita 3,5 tahun...

Vonis 18 tahun untuk Zulkifli alias Kipli, pelaku pembunuhan balita 3,5 tahun di Jombang

Jombang – Majelis hakim akhirnya menjatuhkan Vonis Pidana 18 tahun penjara, kepada Achmad Zulkifli alias Kipli, 20, pria yang meracuni balita 3,5 tahun asal Mojoagung Jombang hingga dalam Sidang di PN Jombang, Kamis (11/8/2025).

Sidang dipimpin Ketua majelis hakim Wahyu Widodo, serta dua hakim anggota Putu Wahyudi dan Iksandiaji Yuris Firmansah.

Kipli panggilan akrabnya, divonis Pidana 16 tahun lebih berat dari tuntutan jaksa. dalam sidang beberapa saat sebelumnya otak pelaku Jackvanden di Vonis 20 tahun penjara, juga lebih berat dari tuntutan jaksa.

Ketua majelis hakim Wahyu Widodo membacakan vonis pidana menyatakan bahwa Terdakwa Zulkifli telah terbukti secara sah melaukan tindak pembunuhan terhadap korban balita berusia 3,5 tahun. “Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana kepada anak sesuai dakwaan ke-2 penuntut umum,” ucap Wahyu Widodo saat membacakan amar putusan.

Berdasarkan pertimbangan Majelis hakim, akhirnya Achmad Zulkifli alias Kipli, 20 tahun dijatuhi pidana penjara 18 tahun potong masa penahanan ditempatkan dalam di Lapas Jombang. “Menghukum terdakwa oleh karna itu, juga pidana penjara 18 tahun penjara,” ucap Wahyu.

Vonis pidana ini, lebih tinggi dari tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut Kipli dengan pidana penjara selama 16 tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memang sangat kejam. Niat pelaku membunuh korban juga karena dendam kepada ibu korban karena merasa sering diejek. Hingga akhirnya Kipli dengan sadar dinilai terbukti membantu Jackvanden menjalankan aksinya hingga menimbulkan meninggalnya balita 3,5 tahun.

Dalam aksinya, zulkifli atas perintah otak pelaku jackvanden dengan sadar tanpa tekanan menuangkan racun tikus bentuk cair kedalam gelas minuman korban selama 4 hari berturut-turut dan terakhir menggunakan produk racumin bentuk bubuk karena merasa aksinya selama 4 hari tidak berhasil, dan terakhir korban meninggal dunia.

Baca Juga:  Ternyata bukan di Bully senior, tapi terjerat hutang 45 ribu buat beli layangan, Santri Kabur dari Pondok Sumobito

Pelaku dinilai berlaku sopan dan kooperatif dalam persidangan yang menjadi nilai meringankan bagi terdakwa.

Usai mendengarkan putusan itu, baik JPU dan Penasihat Hukum terdakwa juga menyatakan pikir-pikir.

Dalam kasus ini, Jackvanden Ganggadarma Juni Gloria, 23 dan Achmad Zulkifli alias Kipli, 20. Dua pria asal Kecamatan Sumobito dan Mojoagung ditangkap atas kasus pembunuhan berencana yang dilakukan kepada K, balita berusia 3,5 tahun

Jackvanden, adalah pacar TIP, 28 yang adalah ibu K. Ia tega membunuh balita perempuan yang tak berdosa hanya karena dianggap rewel dan menghalanginya untuk mendekati sang ibu yang masih bersuami namun sudah pisah rumah. Sementara Kipli, adalah paman korban yang merasa jengkel dengan perbuatan ibu korban yang sering mengejeknya.

Kedua pelaku meracuni korban dengan racun tikus selama beberapa hari hingga kemudian menganiayanya dan berakhir kematian dalam perjalanan ke Rumah sakit islam sakinah Mojokerto. Balita K, akhirnya meninggal pada (12/12) akibat luka gigitan dan lebam di beberapa bagian tubuhnya serta mulut membiru akibat racun di dalam tubuhnya

Dalam sidang itu, keduanya didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 80 Ayat (3) UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal hukuman mati.(*)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments