Jombang – Dinas Pengendalian penduduk dan Keluarga berencana Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Jombang, menyelenggarakan Sosialisasi tentang Advokasi Desa Bebas KDRT dan Pencegahan Pernikahan Dini (child marriage).
Acara bertempat di Aula Dinas yang beralamat di Jalan Presiden KH. Abdurrahman Wahid No.149 Jombang. Hadir sebagai peserta adalah Para penyuluh Agama Islam (PAI) Kementerian Agama Jombang yang bertugas di 21 KUA Kecamatan, se Kabupaten Jombang, serta 7 Aliansi inklusi. Selasa (24/6/2025).
Kepala Bidang PPPA pada Dinas P2KB P3A, Veryanto Suyono, dalam sambutan mewakili kepala Dinas menyampaikan acara ini dalam rangka sosialisasi tentang Undang-Undang 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Menurut Veryanto, dalam pasal 15 UURI tentang PKDRT ada kewajiban masyarakat serta mengatur peran dan partisipasi aktif masyarakat, yang mendengar, melihat, dan/atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga untuk dapat melakukan upaya-upaya pencegahan, perlindungan korban, memberikan pertolongan darurat, serta membantu proses penetapan perlindungan hukum dari Pengadilan.
“melalui pasal 15 dalam UU PKDRT ini diharapkan masyarakat dapat berperan aktif untuk mencegah dan melindungi korban, jika terjadi peristiwa tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) disekitar lingkungan tempat tinggalnya, sehingga melalui kegiatan sosialisasi kali ini dengan peserta dari unsur Penyuluh Agama Islam di 21 kecamatan serta Aliansi inklusi jombang nantinya bisa menyampaikan hal ini kepada masyarakat luas, sehingga angka KDRT di kabupaten Jombang bisa diminimalisir”, ujar veryanto.
Lebih lanjut veriyanto juga berharap para peserta sosialisasi ini dapat penyebarluasan pemahaman yang diperoleh kepada masyarakat dilingkungan kerja dan tangungjawabnya, sehingga ini menjadi salah satu ikhtiar untuk menekan angka KDRT sekaligus angka Perkawinan usia dini di Kabupaten Jombang.
Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan tindak pidana KDRT yang terjadi dilingkungannya dapat menggunakan layanan call center 112, bahkan juga terhadap Semua jenis kedaruratan yang dialami masyarakat bisa menggunakan call center tersebut. Layanannya gratis non-pulsa dan tanpa kode area. Cukup menekan 112 di HP.
Sementara itu terkait dengan Perkawinan usia dini, data dari Pengadilan Agama Jombang menyebutkan selama empat tahun terakhir Permohonan Dispensasi Kawin (Diska) terhadap pasangan yang hendak kawin namun usia kurang daru 19 tahun, angkanya lebih dari 1.511 perkara.
Tingginya angka perkawinan anak secara otomatis menunjukkan tingginya angka resiko kesehatan ibu dan anak, terutama bagi kesehatan fisik dan mental, serta tingat kehidupan sosial dan ekonomi, karena usia mereka yang belum memiliki kematangan Emosional, Kognitif, Sosial dan Ekonomi.
Secara medis pernikahan dini dapat menimbulkan risiko komplikasi saat kehamilan dan saat melahirkan, kondisi bayi mengalami kurang gizi/stanting, serta resiko lain yang bisa dialami perempuan.
Salah satu upaya untuk menekan angka pernikahan dini, dengan cara meningkatkan pemahaman tentang kesehatan reproduksi dan seksual, Penyuluhan tentang dampak negatif pernikahan dini serta Peningkatan kualitas pendidikan dan ekonomi keluarga. Disinilah salah satu peran penting penyuluh Agama serta elemet lain yang memiliki kepedulian untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat.

Hadir sebagai pemateri dalam kegiatan sosialisasi antara lain, Ketua Pengadilan Agama Jombang diwakili Dr. Dra. Ulil Uswah, MH., Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) diwakili Bripda Ihsan, Ana Abdillah dari WCC Jombang serta Mohamad Sholahuddin dari Lembaga Bantuan Hukum Perempuan dan Anak (LBH PUAN) “sejahtera”.
Ulil Uswah yang berprofesi sebagai Hakim pengadilan Agama Jombang banyak menyorot tingginya angka perceraian di kabupaten Jombang salah satunya karena facktor kekerasan dalam rumah tangga baik fisik, psikis/perselingkuhan dan penelantaran. Bripda Ihsan dari Unit PPA Polres jombang bercerita tentang banyaknya laporan KDRT yang ujung-ujungnya dicabut dengan alasan hanya dipergunakan sebagai bukti perceraian, ia meminta agar masyarakat berpikir matang sebelum melangkah sehingga tidak sampai berhenti ditengah jalan waluapun bisa diterima karena KDRT itu pasal delik aduan, bisa dicabut oleh pelapor kapan saja.
Ana abdillah dari wcc menekankan pentingnya sinergi semua pihak dalam upaya penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, tidak bisa pemerintah sendiri, tidak bisa NGO sendiri tapi semua harus berpadu dalam orkestrasi yang harmoni, sehingga penanganan terhadap korban KDRT bisa lebih komprehensif.
Mohamad Sholahuddin selaku direktur LBH PUAN “Sejahtera” lembaga bantuan Hukum untuk perempaun dan anak di Jombang, banyak menyorot tentang masih lemahnya upaya prefentif/pencegahan. Selama ini kita banyak berpikir penindakan dan penghukuman. Masyarakat baru gagap saat angka kasusnya menunjukkan peningkatan tanpa berusaha mencari akar masalahnya. Melakukan upaya pencegahan jauh lebih murah dan efektif untuk menekan terjadinya KDRT dari pada penindakan. Oleh karenanya dibutuhkan peran serta aktif masyarakat melalui sekup terkecil keluarga/
“semua bermuara pada keluarga, jika dalam keluarga ada komunikasi yang baik, saling menghargai, saling terbuka dan jujur, ada komitmen waktu bersama untuk kumpul keluarga maka KDRT tidak akan terjadi. Setiap masalah keluarga cepat diselesaikan dengan kearifan serta pikiran bijak dan bersikap positip maka niscaya kita akan terhindar dari prilaku sewenang-wenang”. Jelas udin mengakhiri materinya. (dn)