Wednesday, February 4, 2026
spot_img
HomeJombangGangster Remaja yang terafiliasi perguruan silat, kembali berulah di kota Jombang

Gangster Remaja yang terafiliasi perguruan silat, kembali berulah di kota Jombang

Warsanusantara.com – Kenakalan remaja di kota Santri semakin memprihatinkan. Prilaku mereka sudah sangat meresahkan dan berbahaya bagi warga Jombang. terbaru Polres Jombang berhasil mengamankan empat remaja yang hendak melakukan aksi tawuran antar perguruan silat.

Keempat remaja diamankan saat melakukan konvoi dengan mengacung-acungkan senjata tajam di wilayah janti, Kecamatan Mojoagung, Sabtu (31/1/2026) malam, keempatnya mengaku hendak melakukan tawuran dengan perguruan silat lainnya.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander dalam keterangan Pers mengungkapkan jajarannya berhasil menangkap MRH (16), KNL (17), AHNK (18) warga Kecamatan Gudo, serta IF (21) warga Kecamatan Jombang, keempatnya diduga mempunyai niat jahat ingin menyerang kelompok lain.

“Kami sudah mengamankan empat orang dari anggota komunitas KDN Horor yang terafiliasi dengan perguruan silat Kera Sakti, dari mereka berhasil disita tiga senjata tajam jenis clurit dengan panjang 1,5 meter dan juga mengamankan sembilan buah bondet, sejenis bom ikan rakitan,” ujar Kasat, Senin (2/2/2026).

Lebih lanjut Kasat menyampaikan kronologis penangkapan, berawal dari polisi membubarkan konvoi remaja bersenjata yang dinilai meresahkan masyarakat,” jelas Dimas.

Ia menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan dan pengembangan perkara, petugas menemukan sembilan butir bondet yang menurut pengakuannya hasil rakitan sendiri dan akan dipergunakan untuk melukai pihak lain.

“Kami kembangkan karena ada kepemilikan senjata tajam (sajam). Dari penggeledahan ditemukan sembilan bondet yang dibuat sendiri oleh mereka,” lanjutnya.

Dalam pemeriksaan, keempat pelaku mengakui bahwa senjata tajam dan bahan peledak tersebut sengaja disiapkan untuk aksi tawuran dengan komunitas SOS, yang terafiliasi dengan perguruan silat PSHT. Senjata tajam jenis clurit menurut pengakuannya didapat dengan cara beli melalui marketplace online, sementara bom ikan jenis bondet dirakit sendiri.

Baca Juga:  Bakesbangpol gelar Forum Silaturahmi dan Harmonisasi antar Perguruan Silat Se-kabupaten Jombang

Hingga saat ini polisi terus mendalami kemampuan mereka bisa merakit bom ikan yang berdaya ledak tinggi. Atas perbuatannya, kini keempat pelaku dijebloskan ke dalam tahanan di Mapolres Jombang. Polisi menjerat mereka dengan dua pasal berbeda sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional.

“Pembuat Bom ‘bondet’ dijerat Pasal 306 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, sedangkan pembawa senjata tajam dijerat Pasal 307 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Masyarakat dihimbau untuk segera melaporkan setiap ada aksi yang meresahkan dan mengganggu ketertiban dilingkungannya agar aparat kepolisian bisa bertindak cepat guna mencegah prilaku kekerasan dan perbuatan sadis para pelaku.(*)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments