Warsanusantara.com – Sebanyak 73 Guru Bimbingan Konseling (BK) serta 77 perwakilan siswa tingkat SMP se-Kabupaten Jombang mengikuti penyuluhan Hukum dengan teman “Membangun Sekolah Ramah Anak: Pencegahan Bullying melalui Kesadaran Hukum”.
Acara dilaksanakan di Aula 2 Kantor Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Jombang yang beralamat di Jalan Patimura sengon, Jombang. Jum’at (12/12/2025)
Acara dibuka Kepala Bidang Pembinaan SD Disdikbud Jombang, Rhendra Kusuma, S.I.Kom mewakili Kepala Dinas pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Jombang yang berhalangan hadir, serta hadir Kepala bagian Hukum Sekretaris daerah kabupaten Jombang Andi Kurniawan, SH., MH.
Dalam sambutannya, Kepala Bidang Pembinaan SD Disdikbud Jombang, Rhendra Kusuma, S.I.Kom, menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh unsur sekolah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman bagi peserta didik.
“Sekolah ramah anak tidak hanya dibangun melalui aturan, tetapi melalui kesadaran, empati, dan keberanian untuk menghentikan praktik perundungan di sekitar kita,” ujarnya.
Sementara Andi Kurniawan, Kepala Bagian Hukum di Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Jombang berharapan dengan terselenggaranya acara penyuluhan hukum ini diharapkan di kabupaten jombang tidak ada lagu kasus Bullying. Kesadaran hukum yang meningkat akan menciptakan keamanan, ketertiban di lingkungan sekolah, sehingga anak terlindungi dari segala bentuk kekerasan baik antar anak maupun penyelenggara pendidikan lainnya.
“semoga dengan kegiatan sosialisasi seperti ini, tidak ada lagi kasus-kasus bullying di jombang”, ucap Andi kurniawan.
Menurut andi Tujuan utama kesadaran hukum pada peserta didik adalah menciptakan kepatuhan antara pendidik dan peserta didik, agar tidak terjadi kesewenang-wenangan atau perbuatan yang melanggar hukum antar peserta didik, sehingga hak-hak anak di lingkungan dan satuan pendidikan terlindungi.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi dari dua Narasumber yang memiliki kompentensi dibidangnya.
Narasumber Pertama Mohamad Sholahuddin, S.H., M.H., Ketua Lembaga Perlindungan Perempuan dan anak (LP2A) Kabupaten Jombang. Sholahuddin yang sehari-hari juga berprofesi sebagai Advokat di kabupaten Jombang menjelaskan tentang pentingnya kesadaran hukum dalam mencegah tindakan perundungan.

“Bullying atau perundungan adalah tindakan jail yang berlebihan hingga mengakibatkan korban mengalami penderitaan baik Fisik, Psikis dan bahkan bisa sampai seksual”, jelas udin.
Lebih lanjut udin juga menjelaskan bullying yang terencana dan sistematis yang disebut persekusi akan berdampak Fisik dan psikologis berat bagi korbannya dan prilaku itu dilakukan secara bersama-sama berbagi peran.
“dalam persekusi ada bullyer, orang yang melakukan pembulian, rinvocer yang mendokumentasikan, asisten bully yang memprovokasi, semuanya kena pidana dari mulai pasal penganiayaan anak (Pasal 76C jo pasal 80 UURI No. 35 tahun 2014) hingga undang-undang ITE dengan ancaman pidana10 tahun”, tegas udin.
Peran Guru BK penting dalam rangka mencegah tindak perundungan di sekolah, melalui layanan komprehensif, diantaranya pertama pencegahan dini (preventif) melalui sosialisasi, edukasi dampak bullying, pembentukan budaya positif.
yang kedua layanan intervensi berupa konseling individu/kelompok untuk korban, pelaku, saksi), yang ketiga kolaborasi antara guru, orang tua, dan sekolah. yang keempat adalah Pembinaan karakter, untuk menciptakan lingkungan aman, menumbuhkan empati, serta membangun kesadaran siswa akan konsekuensi perundungan.
Pemaparan tersebut memberikan perspektif hukum sekaligus pendekatan perlindungan anak yang relevan dengan dinamika sosial di sekolah.
Materi kedua disampaikan Psikolog Supirman Kuswinarno, S.Psi., C.Ht., yang membahas secara komprehensif tentang pencegahan bullying di sekolah, termasuk bentuk-bentuk perilaku agresif, faktor penyebab, serta langkah-langkah identifikasi dini di lingkungan pendidikan.
Peserta diberikan pemahaman mengenai bagaimana guru dan siswa dapat berperan aktif dalam menciptakan ruang aman bagi seluruh warga sekolah.
Melalui kegiatan ini, Dinas Pendidikan dan kebudayaan serta bagian Hukum Sekretaris daerah kabupaten Jombang berharap sekolah-sekolah di Kabupaten Jombang semakin mampu membangun budaya saling menghormati, peduli, dan berani menolak segala bentuk perundungan demi menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman dan ramah anak. (*)

