Warsanusantara.com – Bagian Hukum Sekretaris daerah Kabupaten Jombang terus bergerak melakukan kegiatan sosialisasi ke desa-desa dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat.
Salah satu tema sosialisasi hukum yang dilakukan adalah tentang Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2025 yang baru sahkan tanggal 24 September 2025 tentang Pelindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Kali ini Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Desa Menturo, Kecamatan Sumobito. Kamis (27/11/2025). Sosialisasi menghadirkan dua Narasumber antara lain Wakil Ketua DPRD H Syarif Hidayatullah, S.T., M.MT dari fraksi Demokrat dan Mohamad Sholahuddin, SH., MH. Advokat sekaligus Ketua Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Jombang.
Hadir sebagai peserta, Kepala Desa Menturo bersama perangkat desa, organisasi masyarakat, kader perempuan, serta tokoh masyarakat setempat.
sepanjang jalannya sosialisasi perhatian audiens terfokus pada materi yang disampaikan M. Sholahuddin selaku Ketua LP2A yang dikenal sebagai aktifis perempuan dan anak Jombang sejak tahun 2001 di WCC. dirinya menyampaikan fakta-fakta mengkhawatirkan mengenai pola kekerasan yang semakin beragam dan bahkan cenderung semakin sadis.
Sholahudin menyampaikan paparan secara komprehensif mengenai jenis-jenis kekerasan terhadap perempuan dan anak yang kini semakin beragam. Ia menjelaskan bahwa banyak perbuatan yang selama ini dianggap ‘sepele’ oleh masyarakat, namun dalam perspektif hukum masuk dalam kategori tindak pidana.
“dulu kita menyiuli atau bersiul ketika ada perempuan lewat itu dianggap biasa, sekarang jangan coba-coba jika niatnya mengandung unsur pelecehan dan obyek yang disiuli tidak terima itu bisa terkena tindak pidana pelecehan seksual dalam UU TPKS, termasuk mencubit, mencolek”, jelas udin dengan serius.
Lebih lanjut udin juga menjelaskan secara detail terkait maraknya kasus kekerasan dalam rumah tangga hingga mengakibatkan kematian serta prilaku sadis yang sudah tidak manusiawi. Manusia sudah kehilangan akal sehat kemanusiaannya, sehingga tidak lagi punya rasa belas kasihan. Seorang suami membunuh dan memutilasi jasat istriya, seorang ibu memenumkan racun kepada ketiga putra putrinya hingga meregang nyawa, bahkan seorang istri membunuh suaminya dan membungkus jasat suami dengan kasur hingga barfu dikatahui sudah 40 hari kematiannya cukup menjadi peringatan tegas, bahwa kejahatan sudah semakin bar-bar.
kasus-kasus yang terjadi diwilayah domestik rumah tangga sering tidak dilaporkan karena dianggap sebagai urusan privat rumah tangga dan pertimbangan rasa malu. Padahal perbuatan atau prilaku itu seluruhnya memiliki konsekuensi hukum yang jelas dalam Undang-undang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT).
“Pemahaman hukum masyarakat masih terbatas. Banyak korban tidak menyadari bahwa mereka sebenarnya mengalami kekerasan dalam konteks Rumah Tangga yang secara hukum dapat diproses pidana. Perda No. 6 tahun 2025 ini hadir untuk memberikan payung perlindungan sekaligus penegasan agar korban tidak lagi diam, masyarakat bisa ambil bagian dalam upaya pencegahan,” jelas udin.

Sementara itu, Syarif Hidayatulloh atau akrab disapa gus Sentot, selaku wakil DPRD yang terlibat dalam penyusunan regulasi, memaparkan secara sistematis isi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa perda tersebut menjadi instrumen penting pemerintah daerah dalam memastikan.Pemenuhan hak korban, penyediaan layanan pendampingan, mekanisme pelaporan yang lebih jelas, serta koordinasi antarinstansi dalam penanganan kasus kekerasan.
Dirinya meminta walaupun tidak menutup kemungkinan ada juga korban kekerasan dalam rumah tangga itu laki-laki atau suami. Namun selama ini tidak pernah sampai ada laporan polisi. Tapi siapapun korbannya, kekerasan tidak bisa didiamkan karena juga akan berdampak serius terhadap anak.
Gus sentot menegaskan komitmen DPRD Jombang bersama Pemerintah Kabupaten Jombang untuk memperkuat kebijakan perlindungan korban, termasuk memastikan perda tersebut dapat diimplementasikan secara efektif melalui perangkat daerah terkait.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Jombang berharap masyarakat semakin memahami regulasi yang ada dan berani melaporkan berbagai bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungannya. Perda 6/2025 diharapkan menjadi landasan kuat untuk mencegah, menangani, sekaligus memberikan rasa aman bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan di Kabupaten Jombang. (*)

