Thursday, January 15, 2026
spot_img
HomeJombangPolres Jombang bongkar Budidaya Ganja di Mojongapit, Kecamatan Jombang

Polres Jombang bongkar Budidaya Ganja di Mojongapit, Kecamatan Jombang

Warsanusantara.com – Satreskoba Polres Jombang berhasil membongkar budidaya ganja indoor skala rumahan di Jalan Pakubowono, Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang. Senin (15/12/2025).

Sontrak warga kampung gempar dan berbondong-bondong menyaksikan polisi beraksi. siang ini Personil polisi dipimpin langsung Kapolres AKBP Ardi Kurniawan, S.H.,S.I.K. melakukan penggrebekan sebuah rumah kontrakan di daerah padat penduduk dan mendapati ratusan pohon Ganja dalam pot polybag siap panen.

Rumah kontrakan yang oleh warga dikenal sepi seolah tanpa penghuni serta tidak djumpai aktifitas apapun yang mencurigakan, ternyata disulap jadi greenhouse lengkap dengan instalasi pengatur suhu untuk budidaya ganja.

Rika (40), tetangga depan lokasi penggrebekan, mengaku sama sekali tidak menyangka rumah didepannya digunakan untuk membudidaya ganja, dirinya kaget dan baru mengetahui setelah polisi datang dan mendobrak pintu selanjutnya mengamankan seorang laki-laki yang berada dalam rumah.

“Saya tadi tahunya pas mau pulang jemput anak dari sekolah, sekitar setengah satu siang, jalanan sudah rame banyak polisi, dan warga semua keluar, gak tahunya penggerebekan,” ujar Rika saat ikut berdesakan di lokasi.

Menurutnya, rumah itu selama ini kayak rumah kosong, tapi lampu depan selalu menyala tiap sore menjelang malam, tapi tidak pernah terlihat aktivitas dari penghuni rumah.

Rika menjelaskan, rumah itu dulunya kos-kosan namun penghuninya sering berganti tidak pernah dalam waktu yang lama. Akhir-akhir ini rumah itu bahkan terkesan tak berpenghuni sama sekali karenanya orangnya tidak pernah berinteraksi dengan tetangga.

“Dulu kos-kosan, tapi sebentar-sebentar penyewanya pindah. Terus kosong lagi. Saya baru tahu tadi ternyata ada yang nempati,” ungkapnya.

Ia juga mengaku tidak pernah melihat aktivitas mencurigakan, seperti menyiram tanaman atau membawa peralatan tertentu. Diduga, semua aktivitas dilakukan di dalam rumah dengan akses keluar-masuk melalui pintu belakang pada malam hari.

Baca Juga:  Bakesbangpol gelar Forum Silaturahmi dan Harmonisasi antar Perguruan Silat Se-kabupaten Jombang

“Katanya lewat belakang. Saya nggak pernah lihat. Mungkin malam hari pas sepi,” tambahnya.

Cerita serupa hampir sama disampaikan para tetangga yang lain. Yang mengaku baru tahu kalau rumah yang selama ini dianggap kosong, ternyata dipakai sebagai lokasi budidaya ganja dengan teknik budidaya Indoor.

Menurut beberapa warga riwayat kepemilikan rumah itu tidak jelas, pernah disita bank selanjutnya berpindah tangan beberapa kali.

Tersangka (R) ditangkap seorang diri dalam rumah, dengan bukti 110 batang tanaman ganja siap panen.

Dalam operasi penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 110 batang tanaman ganja siap panen, tinggi sekitar satu meter yang ditanam dalam pot polybag, serta 5,3 kilogram ganja kering siap edar yang telah dipanen. Selain itu, banyak bibit ganja yang belum ditimbang juga ikut disita.

Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari pengembangan kasus penangkapan seorang pria berinisial Y di wilayah Diwek sehari sebelumnya.

Y terbukti membeli biji ganja, yang kemudian menuntun penyidik ke rumah kontrakan di Desa Mojongapit yang disewa oleh R (42), warga Surabaya.

Yang paling mencolok dalam kasus ini adalah modus operandi tersangka R yang terbilang profesional dan canggih.

Di dalam dua kamar rumah kontrakan, polisi menemukan fasilitas budidaya indoor yang lengkap, meliputi tenda khusus, pendingin ruangan (AC), dan pengatur suhu yang dirancang untuk mengoptimalkan pertumbuhan tanaman ganja. Polisi bahkan menduga terdapat lebih dari 15 jenis ganja yang dibudidayakan.

“Rumah ini dimodifikasi secara khusus. Selain kamar, dapur dan kebun belakang juga dimanfaatkan untuk menanam ganja. Bibit ganja ini diduga berasal dari luar negeri yang dibeli melalui media online,” jelas AKBP Ardi Kurniawan saat konferensi pers.

Kasatnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, menambahkan bahwa total nilai dari tanaman, hasil panen, dan peralatan yang disita diperkirakan mencapai Rp. 600 juta.

Baca Juga:  Akhirnya terungkap penyebab Kematian Pria di Rejoagung, Ploso

Berdasarkan pengakuan sementara tersangka R, diriya baru satu kali melakukan panen. Namun, polisi tidak semudah itu mempercayai dan akan mendalami lebih lanjut termasuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Jombang dan pelaku akan dijerat dengan pasal sesuai Undang-Undang Narkotika.(*)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments