Thursday, January 15, 2026
spot_img
HomeJombangRibuan Rekening Bansos di Jombang diblokir karena ditengarai digunakan untuk Judi Online

Ribuan Rekening Bansos di Jombang diblokir karena ditengarai digunakan untuk Judi Online

Warsanusantara.com – Kementerian sosial RI memblokir sedikitnya 1.226 Rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Jombang, pasalnya terindikasi digunakan untuk main judi online.

Wakil Ketua DPRD Jombang M. Syarif Hidayatulloh menaggapi serius hal ini.  Dirinya meminta pemkab melalui Dinas Sosial bersama pemerintah desa melakukan verifikasi ulang pada seluruh KPM terdampak.

Gus sentot biasa dipanggil mengungkapkan keprihatinan jika temuan itu benar adanya. Menurutnya, pemblokiran rekening ini berdampak pada masyarakat, sehingga tidak dapat mengakses bantuan sosial (bansos) padahal keluarganya sangat membutuhkan.

Dirinya berharap langkah pemblokiran ini dapat menjadi pelajaran serta efek jera agar penerima manfaat bisa berubah dan memanfatkan bansos untuk hal yang berguna dan bermanfaat dalam rangka meringankan beban kebutuhan hidup sehari hari.

Dengan verifikasi ulang diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi para penerima untuk bisa mengakses kembali bantuan pemerintah.

”Verifikasi harus dilakukan dengan turun langsung ke lapangan untuk memastikan apakah mereka masih layak menerima bansos atau tidak. Jika sudah mampu, tentu tidak perlu menerima lagi,” ujarnya

Selain kondisi ekonomi, Syarif meminta verifikasi juga mencakup latar belakang penerima, termasuk gaya hidup. Hal ini diperlukan untuk memastikan bansos tidak disalahgunakan, terutama jika ada indikasi bahwa bantuan digunakan untuk aktivitas judi online.

”Saya khawatir jika bansos tetap diterima dan masih dipakai judi online akan menyengsarakan anggota keluarga, maka perbuatan Ini perlu tindakan tegas,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jombang Agung Hariadi melalui Anita Rahmawati, Pekerja Sosial Ahli Muda Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, menjelaskan, memang benar data awal ada 1.226 rekening yang terblokir akibat indikasi judi online.

”Terkait yang diblokir itu, memang kami pernah menerima BNBA (By Name By Address) dengan jumlah 1.226 penerima bantuan. Sampai sekarang proses reaktivasi masih berjalan, dan yang sudah mengajukan baru 83 orang,” jelas Anita.

Baca Juga:  Warung Nasi Lodeh Mbok Semah yang kondang dan melegenda

Proses reaktivasi dilakukan melalui pemerintah desa. KPM yang merasa tidak terlibat judi online harus menyampaikan sanggahan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) melalui operator di tingkat desa

Syaratnya dengan mengunggah berkas klarifikasi dari desa. Setelah berkas masuk, Dinsos melakukan verifikasi sebelum mengirimkan rekomendasi reaktivasi ke Kemensos.

Anita tidak bisa memberikan jaminan apakah KPM yang rekeningnya terblokir dapat kembali menerima bansos dari pemerintah atau tidak, karena itu kewenangan Kementerian Sosial.

”Terkait menerima bantuan lagi atau tidak, itu kewenangan Kemensos, bukan kewenangan kabupaten. Saat ini fokusnya masih pada proses reaktivasi untuk melihat apakah yang bersangkutan benar terlibat judi online atau tidak,” ujarnya.

Ditengarai salah satu penyebab rendahnya jumlah pengajuan reaktivasi adalah kekhawatiran warga kalau dia dianggap mengakui melakukan Judol, disamping kurangnya sosialisasi tentang program reaktivasi ke desa-desa.(*)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments