Thursday, October 16, 2025
spot_img
HomeJombangAkhir Damai, Seteru Melon 6 ribuan di Jogoroto

Akhir Damai, Seteru Melon 6 ribuan di Jogoroto

Warsanusantara.com – Hampir sepekan viral di media social, gegara ‘melon 6000an’. Peristiwa ini terjadi di Dusun kalianyar, Desa Jogoroto, Jombang antara Kasmiati selaku pembeli melon dan Bayu Arsita selaku penjual melon. Kamis (25/9/2025).

Dalam unggahan seseorang di media social tampak Kasmiati tidak terima melon yang dibelinya seharga 6000an ternyata rasanya tidak semanis yang diharapkan.  adu mulutpun terjadi bahkan Kasmiati mengobrak abrik lapak dagangan bayu Arsita sebagai ungkapan rasa kesalnya. Sontak unggahan itu menimbulkan kegaduhan di media sosial serta memicu perhatian warganet, pasalnya persoalan yang melatar belakangi hanya karena kesal melon yang dibeli di lapak seharga enam ribu rupiah tidak semanis yang diharapkan.

potongan video viral di medsos, tentang persoalan buah melon harga 6000 tapi rasa tidak semanis yang harapkan.

Bayu mengaku sudah mencoba menenangkan situasi dengan mengembalikan utuh uang pembelian melon, bahkan menambahkan Rp6 ribu dari uang pribadinya hingga total kasmiati menerima Rp12 ribu, dengan maksud agar konflik selesai. Meskipun begitu ternyata Kasmiati tetap merasa tidak terima apalagi wajahnya terekam kamera HP dan ada yang menyebarkan melalui media sosial, sehingga ia merasa dirugikan kemudian melapor pencemaran nama baik ke Polsek Jogoroto.

Setelah menerima pelaporan, pihak kepolisian melakukan upaya restorative justice melalui mediasi. kedua belah pihak diundang untuk duduk bersama berunding damai, dan akhirnya keduanya sepakat menyelesaikan persoalan tanpa proses hukum lanjutan.

Selanjutnya guna mengikat kesepakatan dibuatkan surat pernyataan yang ditandatangani bersama di hadapan petugas kepolisian. Inti perjanjian Kasmiati dan Bayu memutuskan saling memaafkan serta berjanji mengakhiri konflik tersebut.

Aiptu Agus, Kanit Reskrim Polsek Jogoroto menyampaikan pelapor dan terlapor sepakat damai. “Dalam kesepakatan damai ini, baik ibu Kasmiati maupun saudari Bayu sepakat tidak akan melanjutkan perkara ke jalur hukum. Mereka juga berkomitmen untuk tidak memperpanjang masalah ini, baik secara pidana maupun perdata,” ujar Agus, Jumat (3/10/2025).

Baca Juga:  Vonis 18 tahun untuk Zulkifli alias Kipli, pelaku pembunuhan balita 3,5 tahun di Jombang

Dengan demikian, polemik yang dikenal publik sebagai ‘kasus melon Rp6 ribu’ resmi berakhir damai tanpa perlu berlanjut ke meja hijau. (*)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments