Jombang – setelah sekian lama berjalannya proses persidangan di Pengadilan Negeri Jombang, sampaikan pada agenda putusan Majelis Hakim. Kemarin, Kamis (11/9/2025) bertempat diruang sidang utama PN Jombang sidang pembacaan putusan atas kasus pembunuhan balita berusia 3,5 tahun dengan terdakwa Jackvanden Ganggadarma Juni Gloria (23) digelar terbuka untuk umum. Jackvanden, pria yang tega menghabisi nyawa seorang balita perempuan anak kekasihnya yang baru berusia 3,5 tahun, akhirnya divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim.
Terdakwa Jackvanden dibantu Achmad Zulkifli Alis Kipli melakukan pembunuhan keji dengan mencampurkan racun tikus ke dalam susu korban selama empat hari berturut-turut hingga akhirnya korban meninggal dunia.
Sebelum meninggal korban juga dianiaya oleh terdakwa Jackvanden terbukti dibeberapa bagian tubuhnya terdapat luka lebam seperti perut, paha, punggung, dan telinga, serta luka bekas gigitan.
Vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Widodo lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 18 tahun penjara.
Saat membacakan putusan, Hakim Wahyu Widodo bahkan sempat meneteskan air mata dan menskors persidangan karena tidak kuasa menahan emosi mendengar perbuatan keji pelaku.
“Menyatakan terdakwa secara sah melakukan tindak pembunuhan secara berencana kepada anak di bawah umur. Oleh karenanya Menghukum terdakwa dengan pidana penjara 20 tahun,” ujar Hakim Wahyu Widodo.
Berdasarkan visum et repertum, perbuatan terdakwa meracuni tubuh korban menyebabkan infeksi pada usus dan cedera pada otak korban. Majelis hakim mempertimbangkan bahwa tindakan terdakwa dilakukan secara sengaja dan sadar, didasari niat membunuh korban karena dendam terhadap ibu korban, TIP (28), yang merupakan kekasih terdakwa karena tidak kunjung bercerai dengan suaminya.
Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan vonis antara lain tindakan pelaku yang sangat kejam hingga menyebabkan korban meninggal dunia, serta tidak adanya rasa penyesalan.
“Korban masih berusia 3,5 tahun yang seharusnya perlu diberikan perlindungan khusus karena masih di bawah umur dan rawan. Bahkan pembunuhan dan kekerasan dilakukan secara keji. Perbuatan terdakwa didasari dengan niat jahat serta secara terencana,” ucap hakim.
Atas vonis tersebut, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Kasus ini turut menyeret terdakwa lain, Achmad Zulkifli alias Kipli (20), paman korban. Keduanya terbukti bersama-sama merencanakan pembunuhan terhadap balita berinisial K. Jackvanden ingin menyingkirkan korban karena merasa terganggu dengan keberadaannya dalam hubungan asmara dengan TIP, sedangkan Kipli sakit hati karena kerap diejek oleh TIP.
Balita perempuan itu akhirnya meninggal di rumah sakit Islam sakinah Mojokerto pada 12 Desember lalu akibat luka penganiayaan serta racun yang ada dalam tubuhnya.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal dari pasal-pasal tersebut adalah pidana mati.(*)