Jombang – Pelaku Mutilasi terhadap teman karibnya sendiri yang ditangkap jajaran remob polres Jombang di Plosogeneng, Jombang kemarin Rabo(10/9/2025) dalam persidangan di PN Jombang di tuntut jaksa penuntut Umur dengan pidana penjara seumur hidup.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa, JPU Misbahul Amin menyatakan bahwa Eko Fitrianto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
“Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa Eko Fitrianto bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, serta menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup,” ujar JPU saat membacakan tuntutannya.
Salah satu pertimbangan Jaksa penuntut Umum (JPU) adalah terdakwa sempat meninggalkan lokasi kejadian setelah menganiaya korban yang membuat korban tidak sadarkan diri, namun kemudian kembali membawa alat benda tajam untuk melakukan aksi mutilasi. Hal ini dinilai menunjukkan adanya unsur perencanaan. Atas tuntutan itu Penasihat Hukum Terdakwa dari Posbakum PN Jombang meminta waktu untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan minggu depan, Rabo (17/9).
Kasus mengerikan ini terungkap setelah penemuan mayat tanpa kepala di irigasi sawah Dusun Mireng, Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh pada Februari lalu.
Peristiwa bermula saat terdakwa Eko Fitrianto (38) mengajak korban Agus Sholeh (37) untuk bertemu dan minum arak bareng di area persawahan Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh.
Menurut pengakuannya, saat sama-sama mabuk terjadi pertengkaran akibatnya Eko kemudian naik pitam dan menganiaya korban hingga pingsan. Tubuh korban kemudian diseret ke saluran irigasi, pelaku sempat pulang kerumah orang tuanya mengambil “sosrok” alat tajam dan kembali menemui korban yang masih pingsan kemudia dimutilasi secara sadis hingga kepala korban terpenggal. Potongan tubuh korban lalu dibuang di beberapa lokasi terpisah.
Potongan tubuh korban pertama kali ditemukan oleh seorang pencari ikan pada 12 Februari, disusul penemuan bagian kepala di tepi aliran Sungai Konto diwilayah tembelang. Penyelidikan intensif Satreskrim Polres Jombang akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap Eko Fitrianto di rumah mertuanya di plosogeneng, Jombang pada 19 Februari 2025.(*)