Saturday, August 30, 2025
spot_img
HomeJombangSeorang Remaja muda yang menghilangan nyawa bayi yang dilahirkannya; di Vonis 5...

Seorang Remaja muda yang menghilangan nyawa bayi yang dilahirkannya; di Vonis 5 Tahun oleh Majelis Hakim PN Jombang

Jombang – Hakim Pengadilan Negeri Jombang pada hari ini, Selasa (5/8/2025) telah menjatuhkan vonis penjara  5 tahun terhadap MA (19), remaja perempuan asal Driyorejo, Kabupaten Gresik. Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan MA terbukti bersalah atas kematian bayi yang baru saja dilahirkannya.

Persidangan hari ini dengan agenda pembacaan Vonis putusan dinyatakan terbuka secara umum. Dalam pertimbangan majelis hakim terungkap fakta bahwa MA, yang saat kejadian tengah sendirian, mengalami proses persalinan tanpa bantuan medis maupun dukungan social pihak lain. Dirinya merasa ketakutan akan diketahui orang sekitar, hal mana membuatnya panik dan akhirnya spontan tangannya membekap mulut dan hidung bayi yang baru lahir dengan tangan kananya hingga tewas.

Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa hukuman dijatuhkan berdasarkan Pasal 341 KUHP dan Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa (12 tahun) hal itu diberikan setelah mempertimbangkan kondisi kejiwaan terdakwa serta trauma masa lalu yang belum pulih.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada 11 Desember 2024. MA, yang tengah hamil 8 bulan tanpa ada yang mengetahui, melahirkan di kamar kos tanpa alat bantu medis. Tali pusar bayi bahkan dipotong menggunakan asbak yang terbuat dari seng karena tidak ada peralatan medis. Dalam kondisi panik karena takut tangisan bayi terdengar tetangga, ia memilih tindakan fatal dengan membekap mulut dan hidung bayi hingga berujung pada kematian sang bayi.

Selama persidangan, Penasihat hukum dari Women Crisis Center (WCC) Jombang menghadirkan psikolog sebagai saksi adecharge yang meringankan terdakwa. Dalam hasil assesmen terhadap kondisi MA, menunjukkan bahwa terdakwa mengalami tekanan mental berat, panik ekstrem, serta minim pengetahuan mengenai proses persalinan dan keselamatan bayi.

Baca Juga:  Anting Berlian sebagai strategi Pemkab Jombang menangani Stanting

“Dia remaja, tidak memiliki dukungan, dan tidak tahu harus berbuat apa. Dalam situasi seperti itu, banyak ibu dewasa pun bisa kehilangan kendali,” jelas Ana Abdillah, pendamping Perempuan dari WCC Jombang.

Menurut Ana, kehamilan yang dialami MA merupakan hasil dari relasi seksual berisiko yang tidak diikuti pendampingan atau perlindungan dari lingkungan sosial maupun keluarga. Ia menyebut MA bukan hanya pelaku, tetapi juga korban dari sistem sosial yang lalai.

“Dia tidak mendapat pendidikan seksual yang memadai, tidak ada dukungan dari keluarga atau lembaga, dan akhirnya menghadapi kehamilan serta persalinan sendirian. Ini bukan hanya tragedi personal, tapi juga cermin kegagalan sistemik dalam melindungi remaja perempuan,” ujarnya.

Meski jaksa penuntut umum menuntut hukuman 12 tahun penjara, majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun dengan sejumlah pertimbangan. M. Syaifuddin, SH. selaku Penasihat hukum Terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. (*)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments