Jombang – Pro dan kontra terkait fenomena maraknya Sound Horeg di Jombang berakhir dengan kesepakatan bersama pihak terkait, terdiri dari unsur Forkopimda, perwakilan MUI serta ketua Paguyuban Sound System Jombang (PSSJ). Pertemuan bersama yang berlangsung selama 2 jam di Ruang swagata Pendopo Pemkab Jombang menghasilkan 15 kesepakatan, Selasa (29/7/2025);
Berikut 15 poin kesepakatan hasil rapat yang ditetapkan bersama:
- Panitia harus mendapatkan izin tertulis dari kepolisian, disertai rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah secara berjenjang dengan mempertimbangkan jumlah pengunjung dan diawali dengan rapat koordinasi sesuai tingkatannya;
- Dilaksanakan di tempat lapangan terbuka yang tidak dekat dengan permukiman padat penduduk, sehingga meminimalisir dampak kerusakan yang dapat diakibatkan oleh suara keras dari sound system;
- Dalam hal kegiatan dilaksanakan keliling desa atau jalan, hiburan rakyat yang menggunakan sound system yang melebihi ambang batas kebisingan rata-rata 85 dB/10 menit harus mendapatkan persetujuan dari warga yang dilalui. Kendaraan pengangkut sound system juga harus sesuai dengan kelas jalan. Jika melalui jalan protokol atau jalan provinsi, wajib mendapatkan izin dari instansi yang berwenang;
- Kegiatan rakyat yang menggunakan sound system keliling hanya boleh berlangsung sampai pukul 22.00 WIB;
- Penggunaan sound system dibatasi dengan dimensi lebar maksimal 3 meter dan tinggi maksimal 3,5 meter;
- Apabila melewati fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, dan klinik, sound system harus dimatikan dalam jarak 50 meter sebelum dan sesudah lokasi;
- Tidak menyinggung atau mempertentangkan Suku, Ras, Agama, dan Golongan;
- Tidak menampilkan aksi yang mengandung pornografi atau pornoaksi yang melanggar norma kesusilaan;
- Dilarang disertai kegiatan mabuk, minum-minuman keras, membawa senjata tajam, barang terlarang lainnya, atau praktik perjudian;
- Panitia tidak membunyikan sound system saat memasuki waktu salat atau ibadah keagamaan;
- Dilarang merusak fasilitas umum, lingkungan, dan konstruksi bangunan di sekitar tempat kegiatan;
- Kegiatan di lapangan terbuka tidak boleh melebihi rata-rata volume 100 dB/10 menit dengan puncak maksimal 120 dB/10 menit;
- Kegiatan dengan sound system menetap hanya boleh berlangsung hingga pukul 23.00 WIB, kecuali pertunjukan wayang kulit dan ludruk;
- Panitia bertanggung jawab atas kerugian material dan nonmaterial, gangguan keamanan dan ketertiban yang ditimbulkan. Hal ini harus dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai;
- Jika panitia tidak melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan, pihak berwenang berhak menghentikan jalannya kegiatan.
Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam berita acara kesepakatan bersama dan ditandatangani oleh seluruh pihak yang hadir. Pemerintah Kabupaten Jombang berharap aturan ini bisa menjadi pedoman bersama agar hiburan rakyat tetap bisa berlangsung dengan tertib, aman, dan tidak mengganggu ketentraman masyarakat.
Khoiman sebagai ketua Paguyupan Sound System Jombang menyampaikan rasa leganya, Bupati jombang tidak melarang Sound Horeg dengan syarat yang sudah disepakati dan ditanda tangani semua unsur yang hadir dalam pertemuan. ”Kita sudah menyepakati beberapa poin dalam pertemuan itu, intinya sound horeg di Jombang tidak dilarang, asal memenuhi persyaratan yang telah disepakati,” ujar Khoiman.
Bupati Warsubi menyampaikan bahwa Semua masukan dari forum yang digelar, selanjutnya akan dipertimbangkan dengan matang dan dalam waktu dekat akan dirumuskan dalam peraturan. “Saat ini, proses penyusunan regulasi akan segera difinalisasi dan akan disampaikan kepada masyarakat secara luas dalam waktu secepatnya. (*)