Jombang – Menyikapi fatwa haram serta himbauan larangan Kapolda Jawa Timur dilanjutkan Kapolres Jombang. Bupati Jombang Warsubi akan segera menerbitkan aturan yang lahir dari hasil kesepakatan bersama antara Forkopimda dan Paguyupan Sound system Jombang (PSSJ).
Kemarin, Selasa (29/7), bertempat di ruang swagata Pendopo Kabupaten Jombang digelar pembahasan melibatkan unsur forkopimda, MUI dan Paguyuban Sound System Jombang (PSSJ). Dalam pertemuan yang berlangsung selama 2 jam tersebut menghasilnya beberapa poin kesepakatan menyangkut Sound Horeg.
Bupati Jombang Warsubi menyebut jika pembahasan persoalan Sound Horeg dengan kapasitas besar yang akhir-akhir ini sudah dianggap meresahkan, akan mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat. ”Kita sudah membetuk tim pembahas guna menyusun regulasi tentang sound system di Jombang ini,” ujar warsubi
Semua masukan dari forum yang digelar, selanjutnya akan dipertimbangkan dengan matang dan dalam waktu dekat akan dirumuskan dalam peraturan. “Saat ini, proses penyusunan regulasi akan segera difinalisasi dan akan disampaikan kepada masyarakat secara luas dalam waktu secepatnya. Prinsipnya kita tidak akan merugikan masyarakat, tapi tetap menghormati pihak terkait, mulai pengusaha sound System, MUI, Kepolisian dan semua unsur yang terlibat,” ujar mantan kepala desa Mojokrapak ini.
Khoiman sebagai ketua Paguyupan Sound System Jombang menyampaikan rasa leganya, Bupati jombang tidak melarang Sound Horeg dengan syarat yang sudah disepakati dan ditanda tangani semua unsur yang hadir dalam pertemuan. ”Kita sudah menyepakati beberapa poin dalam pertemuan itu, intinya sound horeg di Jombang tidak dilarang, asal memenuhi persyaratan yang telah disepakati,” ujar Khoiman.
Poin utama yang disepakati antara PSSJ, MUI dan forkopimda berisi hal sebagai berikut.
Pertama, implementasi sound system berdaya besar dibagi menjadi dua jenis, yakni sound system tetap dan sound system jalan.
Sound system tetap dapat diklasifikasikan sebagai sound system yang menetap di satu titik tidak berpindah, sedangkan sound system jalan diklasifikasikan sebagai sound system yang bergerak dengan cara diangkut kendaraan dan sejenisnya.
”Untuk sound system jalan itu boleh berkegiatan maksimal berkapasitas suara 85 desibel. Dengan catatan harus ada izin lengkap dari seluruh warga yang rumahnya dilalui kendaraan pengangkut Sound,” terangnya.
Soal perizinan sound system jalan, pengusaha sound system harus mengantongi tanda tangan basah dan tidak boleh dipalsukan.
Bukan hanya itu saja, pengusaha juga harus mengantongi tanda tangan kepala desa dan jajaran muspika mulai dari kapolsek, Koramil, dan camat. ”Itu harus setuju semua,” jelas khoiman.
Sedangkan, aturan untuk sound system tetap tidak boleh melebihi 100 desibel (db) dalam 10 menit. Sebab, penggunaan sound system tetap yang dipasang di lapangan juga akan menyesuaikan area dan jumlah audiens yang hadir. ”Karena kalau di lapangan seperti alun-alun tentu tidak kedengaran jika suaranya pelan,” jelas dia.
Selain itu, kegiatan sound system dilarang menampilkan penari erotis, seperti Disc Jockey (Dj) yang berpakaian sexy atau penari berpenampilan seronok yang tidak patut secara norma agama. ”Boleh ada penari dengan catatan pakaian harus sopan. Joget erotis tidak diperbolehkan alias dilarang,” pungkasnya. (*)