Jombang – Polres Jombang memberikan himbauan tegas terkait penggunaan sound system dengan power berlebihan. Himbauan ini disampaikan melalui kanal remi Instagram milik Polres Jombang, Jum’at (18/7/2025).
Maraknya penggunaan sound system dengan power audio bertenaga tinggi dapat memekakkan telinga, sehingga dianggap dapat mengganggu kenyamanan lingkungan serta efek gangguan pendengaran bahkan dapat mengakibatkan kerusakan fisik bangunan.
Fenomena yang dikenal dengan istilah Sound Horeg selama ini telah menimbulkan keresahan sehingga muncul tanggapan pro dan kontra di masyarakat. Beberapa lembaga agama telah mengeluarkan fatwa haram terhadap sound horeg. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menggunakan perangkat pengeras suara bertenaga tinggi tersebut dalam kegiatan yang berpotensi menimbulkan keresahan sosial.
Dalam unggahan di kanal resmi polres Jombang, pihak kepolisian menegaskan bahwa segala bentuk kegiatan yang melibatkan Sound Horeg, seperti hiburan malam, konvoi, hingga arak-arakan, dapat memicu gangguan ketertiban umum serta mengganggu kenyamanan warga.
“Penggunaan sound berdaya besar kami anggap berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, apalagi jika digunakan dalam acara yang tidak terkontrol. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan Sound Horeg demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tulis keterangan dari Polres Jombang.
Langkah ini juga merupakan bentuk respons polres Jombang terhadap banyaknya keluhan masyarakat yang merasa terdampak, terutama terkait kebisingan akibat getaran suara sound yang memekakkan telinga. Bahkan dibeberapa tempat menjadi pemicu kerusuhan sosial. Banyak warga merasa terganggu, bahkan sampai mengalami gangguan istirahat dan belajar bagi anak-anak.
Seperti diketahui, polemik soal Sound Horeg tak hanya terjadi di Jombang, tetapi juga ramai diperbincangkan di berbagai daerah Jawa Timur. Sebelumnya fatwa haram pertama kali disampaikan oleh KH. Muhibbul Aman Aly dari Pondok pesantren Besuk, pasuruan dari hasil kajian fiqih yang mendalam serta berdasarkan pertimbangan ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan. KH. Muhibbul Aman Aly adalah Rais Syuriah PBNU. Pandangan tersebut kemudian mendapatkan dukungan dari Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, KH. Ma’ruf Khozin. Karena memang dalam praktiknya dinilai merugikan dan berdampak negatif terhadap masyarakat luas.
Namun Polres Jombang menegaskan bahwa langkah ini murni dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di kabupaten Jombang, bukan semata-mata mengikuti polemik atau tekanan publik.
“Langkah preventif ini bertujuan menjaga kedamaian lingkungan serta memperkuat nilai-nilai toleransi dan saling menghormati antarwarga,” lanjut pernyataan tersebut.
Polisi juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh adat, seniman, pemuda, dan pelaku hiburan untuk bersama-sama menjaga suasana damai dan menjunjung tinggi nilai budaya toleran yang tidak sampai menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Dengan adanya imbauan ini, Polres Jombang berharap masyarakat lebih bijak dalam menyelenggarakan acara dan tidak menggunakan sound system secara berlebihan yang dapat merugikan lingkungan sekitar. (*)