Saturday, July 5, 2025
spot_img
HomeJombangAngka Pernikahan usia dini di Kabupaten Jombang masih tinggi, kebanyakan karena kehamilan...

Angka Pernikahan usia dini di Kabupaten Jombang masih tinggi, kebanyakan karena kehamilan akibat pergulan bebas

Jombang – Perkawinan usia dini dikabupaten jombang masih tinggi, tercatat sampai bulan Mei 2025 ada 221 remaja yang mengajukan kehendak nikah ke KUA diseluruh wilayah kabupaten Jombang. Prosentase terbanyak dari remaja yang mengajukan kehendak nikah karena adanya faktor kehamilan diluar nikah.

Berdasarkan data Dinas PPKB-PPPA Jombang dalam empat tahun terakhir tercatat lebih dari 2.600 anak menikah usia dini. Angkanya berbeda dengan data Pengadilan Agama Jombang yang didasarkan pada perkara Permohonan Dispensasi Perkawinan (DISKA), sedangkan Dinas PPKB-PPPA Jombang mencatat angka pernikahan dini pada batas usia di bawah 20 tahun.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKB-PPPA) Kabupaten Jombang dr Pudji Umbaran menyampaikan keprihatinannya, banyak remaja yang menikah dini karena faktor adanya kehamilan karena pergaulan bebas.

Pemerintah melalui BKKBN, menggunakan batasan usia perkawinan ideal 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki dengan maksud untuk menjamin kematangan fisik, psikis, mental dan kesehatan bagi para calon pengantin dalam berumah tangga.

”pernikahan dini anak usia sekolah masih cukup banyak di Jombang baik yang melalui dispensasi nikah di Pengadilan karena usianya belum 19 tahun maupun yang sudah tidak memakai dispensasi karena usia lewat dari 19 tahun tapi belum 20 tahun,” ungkapnya.

Kenapa menurut pemerintah, perempuan ideal menikah usia 21 tahun karena dari sisi fisik maupun psikis di usia tersebut perempuan baru dianyatakan telah memiliki kesiapan untuk menghadapi kehamilan. “sayangnya usia tersebut sering tidak tercapai karena masih maraknya budaya menikah muda dibeberapa wilayah tertentu di Jombang, dan pernikahan justru terpaksa dilakukan karena kehamilan yang tidak diinginkan”, ujarnya.

Lebih lanjut Pudji umbaran meminta semua pihak terutama para orang tua untuk bisa mencegah bentuk prilaku anak yang beresiko dan berpotensi terjadinya kehamilan diluar nikah dengan cara melakukan kontrol prilaku putra-putrinya secara ketat dan terukur.

Baca Juga:  Jaksa gadungan di tangkap Tim gabungan dari Kejari dan Polres Jombang

”banyak pernikahan terpaksa dilakukan karena hamil di luar nikah akibat pergaulan bebas, disini penting peran keluarga untuk ikut bersama mengontrol pergaulan putra-putrinya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun Dinas PPKB PPPA dari KUA seluruh kecamatan Jombang, hingga Mei 2025 ada sebanyak 221 perkawinan usia dini, dan itu terjadi hampir di seluruh kecamatan. Paling banyak terjadi di Kecamatan Ngoro, terdapat 26 gadis remaja menikah di bawah 20 tahun, di Kecamatan Kudu 22 pernikahan dini, serta di Kecamatan Kabuh dan Jogoroto 17 permohonan pernikahan dini.

”Hanya dua kecamatan yang tidak ditemukan kasus pernikahan dini, yaitu di Diwek dan Kudu, sedangkan di Perak tercatat hanya 1,” jelasnya.

Perkawinan anak turut menjadi pemicu angka putus sekolah, dan dari sisi kesehatan, rentan terjadi kematian ibu melahirkan, anemia, ketidaksiapan mental dan juga terjadi malnutrisi hingga berakibat stanting pada bayinya.

Dampak lainnya adalah kemiskinan, ketidaksiapan fisik dan mental sering menjadi pemicu terjadi kekerasan dalam rumah tangga.

”Anak yang menikah usia dini terpaksa harus bekerja mencari nafkah bagi istri dan anak kebanyakan dengan latar belakang pendidikan rendah ada disektor pekerjaan non formal atau pekerjaan serabutan dengan upah yang rendah sehingga kemiskinan ekstrem terus berlanjut,” jelasnya. (*)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments