Monday, June 9, 2025
spot_img
HomeKriminalSadis !, Seorang perempuan dianiaya, ditelanjangi dan diperkosa lanjut di tinggal dalam...

Sadis !, Seorang perempuan dianiaya, ditelanjangi dan diperkosa lanjut di tinggal dalam hutan Mojokerto

Mojokerto – Nasib pilu menimpa seorang perempuan asal Surabaya, wanita inisial SP (40) menjadi korban pemerkosaan dan perampokan di wilayah Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Pelaku yang bernama Suparno (37) warga sambeng, lamongan akhirnya berhasil diringkus tim unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota saat berada di sebuah warung di kawasan jalan Raya Ploso, Kecamatan Tembelang, Jombang, Senin (26/5).
Kronologis peristiwa diungkapkan Kapolres Mojokerto Kota  AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K, M.H dalam Konferensi Pers di aula hayam wuruk Mapolresta, Selasa (27/05).
Menurut AKBP Daniel, peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu, 18 Mei 2025, Korban merupakan perempuan asal Surabaya berinisial SP dan berusia sekitar 40 tahun. Kisah berawal dari perkenalan antara pelaku dengan korban di media sosial facebook. Hubungan keduanya berlanjut lewat WhatsApp hingga akhirnya keduanya sepakat bertemu di SPBU Gunung Sari, Surabaya.
“Setelah bertemu, pelaku membawa korban menuju kawasan hutan di Dusun Semanding, Desa Suru, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto  dengan mengendarai sepeda motor milik korban. Sesampainya di lokasi, korban dipaksa turun, dipukuli, ditelanjangi, kemudian diperkosa. Setelah itu, pelaku mengambil handphone dan uang korban sebesar Rp 450 ribu, lalu meninggalkannya di tempat kejadian,” ungkapnya.
Dilokasi kejadian, pelaku memukuli korban secara brutal sebanyak 10 kali dibagian wajah serta tiga kali tendangan dibagian dada dan perut, selanjutnya korban tersungkur tidak berdaya dan diperkosa oleh pelaku. Tidak cukup disitu pelaku setelah memperkosa juga merampas dua unit handphone milik korban serta uang tunai sebesar Rp. 450.000 serta surat berharga milik korban. Setelah melakukan perbuatan, Pelaku langsung kabur meninggalkan korban ditengah hutan.
Pelaku Suparno (37) sedang digelandang Tim resmob Polres Mojokerto Kota setelah berhasil ditangkap di wilayah Jalan Raya Ploso, Jombang.
Pelaku diketahui warga dusun Pamotan, Desa Sapon, Kecamatan sambeng, Kabupaten Lamongan, merupakan residivis yang pernah terlibat kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2008 dan 2018.
“Di tahun 2008 divonis 7 tahun penjara, lalu pada 2018 dijatuhi hukuman 8 tahun. Kini, ia kembali melakukan kejahatan dengan modus serupa,” ujar kapolres.
Setelah menerima laporan warga yang menemukan korban ditengah hutan, tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota yang dipimpin AKP Siko Sesaria Putra Sum langsung bergerak cepat. Delapan hari paska kejadian, Pelaku berhasil ditangkap di wilayah Jombang pada Senin (26/5/2025) oleh tim Resmob.
“Motifnya adalah ingin menguasai barang berharga korban. Ini ketiga kalinya dia melakukan kejahatan sejenis. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara”, Pungkas Kapolres.
Pelaku saat ini ditahan di sel Mapolres Mojokerto Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hingga saat ini Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk kemungkinan adanya korban lain atau adanya jaringan yang terlibat. (*)
Baca Juga:  Tragedi Pembacokan jamaah sholat subuh, 1 tewas-2 kritis
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments