Thursday, May 29, 2025
spot_img
HomeHukumPERDA PELINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK JOMBANG SUDAH DI SAHKAN.

PERDA PELINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK JOMBANG SUDAH DI SAHKAN.

Jombang – Palu sidang pimpinan DPRD telah di pukul tiga kali, pertanda keputusan telah disahkan. DPRD Jombang telah mengesahkan Raperda Pelindungan  Perempuan dan Anak menjadi Perda melalui Rapat Paripurna DPRD Jombang, Kamis (17/4/2025). Hadir dalam rapat paripurna tersebut Bupati Jombang Warsubi, Wabup Salmanudin, unsur-unsur Forkopimda Jombang, serta OPD terkait.

Ini tentu menjadi Kabar gembira bagi kaum perempuan dan anak karena akan menjadi payung hukum pelaksanaan upaya pencegahan, perlindungan dan rehabilitasi korban.

Pemerintah Kabupaten Jombang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang telah resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda baru menggantikan perda lama Nomor 14 tahun 2008.

Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna Pandangan Akhir Fraksi DPRD di ruang Sidang Paripurna DPRD Jombang pada Kamis (17/4) kemarin.

Dalam kesempatan itu Bupati Jombang Warsubi hadir didampingi Wakil Bupati Salmanudin, menyampaikan harapan besar atas pengesahan perda ini. Bahkan, ia menargetkan penurunan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayahnya hingga mencapai nol kasus.

“dengan disahkannya Perda Pelindungan Perempuan dan Anak ini diharapkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa turun atau bahkan hingga zero kasus,” tegas Bupati Warsubi.

Orang nomor satu di Jombang ini menekankan pentingnya sinergi dari seluruh elemen masyarakat dalam upaya melindungi kelompok rentan ini karena pemerintah tidak bisa berjalan sendiri.

“Butuh kerja sama semua pihak, antara pemerintah, masyarakat, lembaga sosial, dan dunia pendidikan, untuk memastikan korban kekerasan mendapat perlindungan dan haknya terpenuhi,” ungkapnya.

Warsubi juga menyoroti pentingnya koordinasi antar berbagai pihak pemangku kepentingan serta respons cepat terhadap setiap laporan kasus kekerasan.

“Koordinasi antara semua pihak dan respons cepat harus terus diperkuat,” tandasnya.

Baca Juga:  Bupati menjanjikan akan membangun jalan Jipurapah-kedungdendeng melalui program karya bakti. Realisasi pada P-APBD tahun 2025

Bupati menyampaikan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak harus dimulai dari unit terkecil, yaitu keluarga.

Menurutnya, keluarga adalah benteng utama dalam mencegah terjadinya kekerasan. Oleh karena itu, upaya penguatan ketahanan keluarga menjadi fokus penting dalam strategi pencegahan.

“Saya mengajak semua orang tua dan keluarga untuk menanamkan nilai kasih sayang, membangun komunikasi yang baik, dan menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak,” ajak Warsubi.

Kendati Perda ini telah disahkan, beberapa fraksi DPRD memberikan catatan konstruktif untuk menjadi perhatian dalam implementasinya. Di antaranya Fraksi PKB. Juru bicara Fraksi PKB, Kartiyono, saat membacakan pandangan akhir memberi catatan, pada bagian konsideran, Fraksi PKB mengusulkan penambahan regulasi. Antara lain UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Kami merasa perlu mengusulkan agar dimasukkan UU tentang Kesehatan dengan alasan untuk memastikan sistem perlindungan perempuan dan anak terintegrasi dengan sistem Kesehatan,” ungkapnya.

Kemudian juga lanjut Kartiyono, UU NO 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas. Menurutnya, berdasarkan laporan yang kami terima, dalam periode tahun 2022 hingga 2024 di Kabupaten Jombang terjadi 8 kasus perempuan dengan disabilitas menjadi korban kekerasan.

“Mayoritas korban tidak mendapatkan akses keadilan hukum,” sebut Kartiyono.

Fraksi Golkar juga memberikan catatan yang disampaikan Rahmat Agung Saputra, perlu ada pengawalan dan pencegahan pada lingkup satuan pendidikan mulai dari PAUD, TK, SD dan SMP, karena peristiwa bullying dimulai dari anak usia dini.

“Perlu ada pendidikan khusus tentang pengertian terjadinya kekerasan serta akibat yang ditimbulkan,” tandas Agung.

Sedangkan Fraksi PDIP mencermati perlu adanya penambahan aturan yang menjadi dasar pembentukan Raperda ini antara lain, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Disabilitas, UU Nomor 23 Tentang Kesehatan.

Baca Juga:  Info Lowongan guru di Jombang. Dibutuhkan 32 Guru SMP dan SMA untuk mengajar di Sekolah Rakyat

“Kemudian juga PP Nomor 9 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan terpadu bagi penegak hukum dan tenaga layanan pemerintah dan tenaga layanan pada lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat,” kata  Jubir Fraksi Dodit Prasetyo

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Bupati Warsubi menunjukkan komitmennya untuk mengakomodasi seluruh catatan dari DPRD demi memastikan implementasi Perda yang efektif dan komprehensif.

Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, menjelaskan bahwa setelah pengesahan, draf Perda ini akan segera dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dievaluasi sebelum akhirnya diundangkan.

Ia berharap proses evaluasi berjalan lancar sehingga Perda ini dapat segera diimplementasikan dan memberikan perlindungan maksimal bagi perempuan dan anak terurama korban kekerasan di Kabupaten Jombang.

“Setelah dilakukan evaluasi nanti bisa segera diundangkan, implementasinya disesuaikan dengan realitas dan kemampuan daerah,” pungkasnya. (*)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments